Quote:
Nih! Syarat Paslon Menang Pilpres 1 Putaran
Jakarta, CNBC Indonesia -Masyarakat Indonesia telah melakukan pemungutan suara untuk memilih presiden 2024-2028 kemarin, Rabu (14/2/2024). Dari hasil hitung cepat atau quick count seluruh lembaga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara di atas 50%.
Hasil quick count ini bukan hasil sah. Perhitungan sah akan dikeluarkan oleh KPU pada Maret mendatang setelah rekapitulasi suara yang berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Namun, jika merujuk pada hasil quick count, pemilihan presiden ini hanya 1 putaran karena suara Prabowo-Gibran melebih 50% plus 1%.
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu dijelaskan secara rinci dalam pasal 416. Adapun syarat capres menang satu putaran terdapat dalam pasal 416 ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Adapun, ayat 2 pasal 416 ini juga mencatat: "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Kemudian, ayat 3 mengatur dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu.
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo sempat memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu. Salah satunya adalah ambisi pemilu 1 putaran.
"Insyaallah, Insyaallah ya," kata Prabowo menjawab target 1 putaran yang digaungkan koalisinya di TPS 33 Hambalang, Rabu (14/2/2024).
Nih! Syarat Paslon Menang Pilpres 1 Putaran
Buat yang protes kecurangan Pemilu ke Bawaslu, pastikan protes kecurangan yang disampaikan itu benar-benar mempengaruhi Pemenangan Paslon.
Jika terbukti ada Paslon yang curang maka bisa langsung didiskualifikasi melalui Keputusan MK dan segera dilakukan pemungutan suara ulang.
Curang itu kalo ketahuan,

Kalo tidak ketahuan itu namanya TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif)