- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Driver Ojek Online di Inggris Kini Berstatus Karyawan Tetap, Indonesia Mau Ngikut?


TS
perojolan13
Driver Ojek Online di Inggris Kini Berstatus Karyawan Tetap, Indonesia Mau Ngikut?
Pengemudi ojek online di Inggris yang menjadi mitra perusahaan Uber kini berstatus karyawan tetap.

Driver atau pengemudi ojek online di Inggris yang menjadi mitra perusahaan layanan jasa transportasi, Uber, kini berstatus karyawan tetap.
Dengan status tersebut, driver online akan menerima upah sesuai ketentuan upah minimun dan uang pensiunan.
Promosi
Tokopedia Jadi e-Commerce Terbaik, Raih Penghargaan BI Awards 2023
Seperti diwartakan Detik.com yang mengutip BBC, Rabu (17/3/2021), dengan status sebagai karyawan tetap, para pengemudi ojek online akan mendapatkan gaji minimum nasional yang dibayarkan kepada mereka yang berusia di atas 25 tahun, sebesar 8,72 poundsterling per jam atau setara Rp174.400 (kurs Rp20.000).
Baca juga: Terseret Terbawa Arus Banjir Magetan, Mobil Pikap Ini Tak Lagi Berbentuk
Kebijakan baru itu dikeluarkan setelah Uber kalah dalam pertempuran hukum di pengadilan Mahkamah Agung Inggris bulan lalu. Sejak 2016 Uber memang tersandung kasus soal status pengemudinya. Banyak tuntutan kepada perusahaan mengenai hal tersebut.
Dalam sidang itu, Uber berargumen agen pemesanan pihak ketiga dan driver online adalah wiraswasta. Namun, MA Inggris memutuskan driver Uber di Inggris juga sebagai karyawan, artinya mereka berhak atas upah minimum, hari libur, dan dana pensiun.
Lantas bagaimana nasib driver ojek online di Indonesia? Sejauh ini pengemudi ojek online di Indonesia hanya berstatus sebagai mitra.
Baca juga: Bola Racun Api Ini Bisa Gantikan Alat Pemadam Ringan Konvensional
Sesuai Hasil Kerja
Mereka tidak mendapatkan upah dari perusahaan pemilik aplikasi. Penghasilan para pengemudi online bersumber dari hasil kerja masing-masing.
Kendati demikian, gelombang protes untuk menuntut kejelasan status sebagai pekerja beberapa kali dilakukan driver ojek online di Indonesia. Di antaranya, tuntutan disampaikan oleh melalui aksi demo yang dilakukan ribuan driver online Indonesia pada 15 Januari 2020.
Saat itu mereka juga meminta pemerintah melindungi status mitra para pengemudi. Driver menegaskan mereka adalah pekerja bukan cuma pembantu aplikator.
Baca juga: Sinarmas Sekuritas Bantah Terlibat Atas Dugaan Pencucian Uang dari Pengusaha Solo
Hal senada disampaikan oleh Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono. Igun mengatakan para driver meminta legalitas hukum. Menurutnya, driver ojek online ingin pemerintah mendorong agar DPR melegalkan ojek online menjadi angkutan umum dalam undang-undang.
Demo itu diikuti oleh sekitar 5.000 pengemudi online Indonesia. Para pendemo melakukan aksi di Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara.
Menanggapi demo tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat itu mengatakan membuka peluang pihak-pihak yang bersangkutan untuk membicarakan tuntutan dari para driver.
https://bisnis.solopos.com/driver-oj...ngikut-1112993
Presiden baru harusnya kebijakan baru, semoga Indonesia bisa seperti Inggris

Driver atau pengemudi ojek online di Inggris yang menjadi mitra perusahaan layanan jasa transportasi, Uber, kini berstatus karyawan tetap.
Dengan status tersebut, driver online akan menerima upah sesuai ketentuan upah minimun dan uang pensiunan.
Promosi
Tokopedia Jadi e-Commerce Terbaik, Raih Penghargaan BI Awards 2023
Seperti diwartakan Detik.com yang mengutip BBC, Rabu (17/3/2021), dengan status sebagai karyawan tetap, para pengemudi ojek online akan mendapatkan gaji minimum nasional yang dibayarkan kepada mereka yang berusia di atas 25 tahun, sebesar 8,72 poundsterling per jam atau setara Rp174.400 (kurs Rp20.000).
Baca juga: Terseret Terbawa Arus Banjir Magetan, Mobil Pikap Ini Tak Lagi Berbentuk
Kebijakan baru itu dikeluarkan setelah Uber kalah dalam pertempuran hukum di pengadilan Mahkamah Agung Inggris bulan lalu. Sejak 2016 Uber memang tersandung kasus soal status pengemudinya. Banyak tuntutan kepada perusahaan mengenai hal tersebut.
Dalam sidang itu, Uber berargumen agen pemesanan pihak ketiga dan driver online adalah wiraswasta. Namun, MA Inggris memutuskan driver Uber di Inggris juga sebagai karyawan, artinya mereka berhak atas upah minimum, hari libur, dan dana pensiun.
Lantas bagaimana nasib driver ojek online di Indonesia? Sejauh ini pengemudi ojek online di Indonesia hanya berstatus sebagai mitra.
Baca juga: Bola Racun Api Ini Bisa Gantikan Alat Pemadam Ringan Konvensional
Sesuai Hasil Kerja
Mereka tidak mendapatkan upah dari perusahaan pemilik aplikasi. Penghasilan para pengemudi online bersumber dari hasil kerja masing-masing.
Kendati demikian, gelombang protes untuk menuntut kejelasan status sebagai pekerja beberapa kali dilakukan driver ojek online di Indonesia. Di antaranya, tuntutan disampaikan oleh melalui aksi demo yang dilakukan ribuan driver online Indonesia pada 15 Januari 2020.
Saat itu mereka juga meminta pemerintah melindungi status mitra para pengemudi. Driver menegaskan mereka adalah pekerja bukan cuma pembantu aplikator.
Baca juga: Sinarmas Sekuritas Bantah Terlibat Atas Dugaan Pencucian Uang dari Pengusaha Solo
Hal senada disampaikan oleh Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono. Igun mengatakan para driver meminta legalitas hukum. Menurutnya, driver ojek online ingin pemerintah mendorong agar DPR melegalkan ojek online menjadi angkutan umum dalam undang-undang.
Demo itu diikuti oleh sekitar 5.000 pengemudi online Indonesia. Para pendemo melakukan aksi di Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara.
Menanggapi demo tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat itu mengatakan membuka peluang pihak-pihak yang bersangkutan untuk membicarakan tuntutan dari para driver.
https://bisnis.solopos.com/driver-oj...ngikut-1112993
Presiden baru harusnya kebijakan baru, semoga Indonesia bisa seperti Inggris
0
309
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan