Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
9.220 Turis Asing Sudah Bayar Retribusi Rp 150 Ribu, Bali Kantongi Rp 1,4 M

Senin, 12 Feb 2024 20:11 WIB
9.220 Turis Asing Sudah Bayar Retribusi Rp 150 Ribu, Bali Kantongi Rp 1,4 M
Ilustrasi - Wisatawan mancanegara menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan di Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali

Denpasar - Sebanyak 9.220 turis asing yang hendak berlibur ke Bali telah membayarkan retribusi pariwisata (tourism levy) Rp 150 ribu. Pungutan tersebut dibayarkan sejak uji coba penerapan retribusi wisata untuk turis asing yang dimulai pada 7 Februari lalu.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengungkapkan uang yang diterima dari total turis asing tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Menurutnya, hal itu menandakan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tersebut diterima dengan baik oleh wisatawan asing.

"Artinya, sosialisasi kami sudah bagus. Mereka mengerti dan senang hati membayar untuk menjaga sustainable Bali," kata Adnyana di Denpasar, Senin (12/2/2024) malam.

Ribuan turis tersebut membayarkan pungutan Rp 150 ribu langsung dari negara masing-masing atau sebelum tiba di Pulau Dewata. Menurut hitung-hitungan Adnyana, Bali bisa mengumpulkan Rp 1 triliun dalam satu tahun jika total turis asing yang datang ke Bali mencapai 7 juta orang.

Ia berharap agar pembayaran retribusi itu dapat dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali. Adapun, pembayarannya dapat difasilitasi oleh asosiasi atau penyedia jasa.

"Seperti agen perjalanan, akomodasi, pengelola daya tarik wisata, atau agen kapal setelah mendapat persetujuan sebagai fasilitator penerima pembayaran dari Pemprov Bali," imbuhnya.

Retribusi wisatawan asing itu secara efektif akan mulai diterapkan pada Rabu (14/2/2024). Pungutan tersebut tidak diterapkan untuk warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik, kartu izin tinggal tetap (kitap), kartu izin tinggal terbatas (kitas), visa penyatuan keluarga, pelajar, golden visa, dan jenis visa lainnya.

"Alasannya karena mereka sudah beda dan bukan wisatawan. Ini kan pungutan untuk wisatawan," imbuh Adnyana.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan pungutan untuk turis asing itu digunakan untuk menguatkan fondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya. Program tersebut diharapkan dapat membawa pariwisata Bali yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

"Adanya pungutan wisatawan asing ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal pada APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur jalan serta meningkatkan promosi pariwisata," kata Mahendra.

Mahendra menuturkan pembayaran retribusi wisatawan asing itu dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali secara cashless atau nontunai. Menurutnya, sistem pembayaran tersebut memberi kemudahan bagi wisatawan sekaligus menjaga akuntabilitas.

"Demikian pula dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil pungutan harus transparan dan akuntabel. Tahun ini akan kami fokuskan pada penanganan persoalan sampah dan pelestarian budaya," imbuhnya.

(iws/gsp)

Sumber

9.220 Turis Asing Sudah Bayar Retribusi Rp 150 Ribu, Bali Kantongi Rp 1,4 M
*bonus pertunjukan kearifan rudal lokal
0
139
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan