- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemuda Lampung Tega P3rk0sa Remaja di Bawah Umur Empat Kali


TS
yellowmarker
Pemuda Lampung Tega P3rk0sa Remaja di Bawah Umur Empat Kali
Korban dip3rk0sa dan diancam akan ditampar
13 Feb 24 | 06:01

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Martin Tobing
Lampung Tengah, IDN Times - AZ (21) pemuda asal Lampung Tengah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai. Ia ditangkap lantaran memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Terusan Nunyai, Kompol Tarmuji mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani jajarannya. Pelaku merupakan warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah ditangkap Sabtu pekan lalu pukul 12.00 WIB.
1. Empat kali dip3rk0sa

ilustrasi korban pemerkosaan
Tarmuji mengungkapkan, korbannya adalah S (15). Korban mengaku dip3rk0sa dan diancam akan ditampar oleh pelaku di area kebun singkong KecamatanTerusan Nunyai, Lampung Tengah 18 Desember 2023 lalu.
"Modus pelaku yakni mengajak pacar menjenguk keponakannya di rumah sakit. Namun pelaku malah melarikan korban dan memerkosa di kebun singkong," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku sudah empat kali jadi korban pemerkosaan pelaku, sejak Desember 2022 hingga Desember 2023.
Lokasinya pun berbeda, pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong, dan terakhir di kebun singkong.
2. Korban bercerita ke kakak

ilustrasi seseorang mengeluh (pexels.com/Karolina Grabowska)
Kapolsek mengatakan, kejadian terakhir ketika korban dijemput pelaku di rumah kakaknya. Pelaku berdalih kalau keponakannya sedang sakit, lalu ia mengajak korban untuk menjenguknya.
"Namun pelaku berubah arah, dan berhenti di areal kebun singkong yang kondisinya sepi. Saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun ia diancam bakal ditampar oleh pelaku," ungkapnya.
Tarmuji menjelaskan, setelah kejadian berlalu, pada Januari 2024 korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.
3. Terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

AZ (21) pemuda asal Lampung Tengah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Tarmuji menerangkan, saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan semua kesaksian korban. Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber
Jadi ingin nonton. wkwk
Dirty Four.
13 Feb 24 | 06:01

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Martin Tobing
Lampung Tengah, IDN Times - AZ (21) pemuda asal Lampung Tengah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai. Ia ditangkap lantaran memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Terusan Nunyai, Kompol Tarmuji mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani jajarannya. Pelaku merupakan warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah ditangkap Sabtu pekan lalu pukul 12.00 WIB.
1. Empat kali dip3rk0sa

ilustrasi korban pemerkosaan
Tarmuji mengungkapkan, korbannya adalah S (15). Korban mengaku dip3rk0sa dan diancam akan ditampar oleh pelaku di area kebun singkong KecamatanTerusan Nunyai, Lampung Tengah 18 Desember 2023 lalu.
"Modus pelaku yakni mengajak pacar menjenguk keponakannya di rumah sakit. Namun pelaku malah melarikan korban dan memerkosa di kebun singkong," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku sudah empat kali jadi korban pemerkosaan pelaku, sejak Desember 2022 hingga Desember 2023.
Lokasinya pun berbeda, pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong, dan terakhir di kebun singkong.
2. Korban bercerita ke kakak

ilustrasi seseorang mengeluh (pexels.com/Karolina Grabowska)
Kapolsek mengatakan, kejadian terakhir ketika korban dijemput pelaku di rumah kakaknya. Pelaku berdalih kalau keponakannya sedang sakit, lalu ia mengajak korban untuk menjenguknya.
"Namun pelaku berubah arah, dan berhenti di areal kebun singkong yang kondisinya sepi. Saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun ia diancam bakal ditampar oleh pelaku," ungkapnya.
Tarmuji menjelaskan, setelah kejadian berlalu, pada Januari 2024 korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.
3. Terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

AZ (21) pemuda asal Lampung Tengah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Tarmuji menerangkan, saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan semua kesaksian korban. Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber
Jadi ingin nonton. wkwk
Dirty Four.




kakekane.cell dan itkgid memberi reputasi
2
194
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan