- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
5 Jenis Warna Surat Suara yang Harus Diketahui Pada Pemilu 2024


TS
ahmadmikail10
5 Jenis Warna Surat Suara yang Harus Diketahui Pada Pemilu 2024
Pemilihan Umum (pemilu) 2024 sudah di depan mata. Indonesia menggelar pesta demokrasi pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
Pada pemilu 2024 ini masyarakan akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin Indonesia lima tahun ke depan. Masyarakat akan nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan di hari pemungutan suara.
Dalam pemilihan surat suara akan menjadi sarana yang digunakan masyarakat untuk memberikan suaranya. Kebijakan itu pun sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Peraturan itu pun diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Bahkan di Pemilu 2024, masyarakat akan mencoblos lima sekaligus. Dengan begitu, akan ada lima surat suara yang diterima oleh pemilih saat mencoblos di TPS.
Oleh karena itu, berikut lima warna surat suara Pemilu 2024 lengkap dengan kegunaannya.

Foto: Instagram/@bawasluri
5 Warna Surat Suara dan Kegunaannya
Surat suara Abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara kuning untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Surat suara Merah untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Surat suara Biru untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
Surat suara hijau untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Tata Cara Memilih saat Pemilu 2024
Tata cara mencoblos surat suara tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut penjelasannya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pastikan nama terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek di cekdptonline.kpu.go.id
Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT
Isi daftar hadir di lokasi TPS
Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6)
Tunggu hingga nama pemilih dipanggil
Ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan.
Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kota pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
Setelah mencoblos, lipatkan surat suara sesuai petunjuk
Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
Baru tau saya kalau pas nyoblos di TPS entar bakal ada 5 surat suara.. Banyak juga ya.
Jangan lupa ya, pada nyoblos jangan sampe golput ya agan semua..
Sumber: Link Referensi
Pada pemilu 2024 ini masyarakan akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin Indonesia lima tahun ke depan. Masyarakat akan nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan di hari pemungutan suara.
Dalam pemilihan surat suara akan menjadi sarana yang digunakan masyarakat untuk memberikan suaranya. Kebijakan itu pun sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Peraturan itu pun diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Bahkan di Pemilu 2024, masyarakat akan mencoblos lima sekaligus. Dengan begitu, akan ada lima surat suara yang diterima oleh pemilih saat mencoblos di TPS.
Oleh karena itu, berikut lima warna surat suara Pemilu 2024 lengkap dengan kegunaannya.

Foto: Instagram/@bawasluri
5 Warna Surat Suara dan Kegunaannya
Surat suara Abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara kuning untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Surat suara Merah untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Surat suara Biru untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
Surat suara hijau untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Tata Cara Memilih saat Pemilu 2024
Tata cara mencoblos surat suara tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut penjelasannya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pastikan nama terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek di cekdptonline.kpu.go.id
Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT
Isi daftar hadir di lokasi TPS
Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6)
Tunggu hingga nama pemilih dipanggil
Ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan.
Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kota pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
Setelah mencoblos, lipatkan surat suara sesuai petunjuk
Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
Baru tau saya kalau pas nyoblos di TPS entar bakal ada 5 surat suara.. Banyak juga ya.
Jangan lupa ya, pada nyoblos jangan sampe golput ya agan semua..
Sumber: Link Referensi
0
352
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan