- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria Magetan Setubuhi Gadis Remaja, Tak Mau Ngaku Saat Urus Dispensasi Nikah


TS
antokperwira
Pria Magetan Setubuhi Gadis Remaja, Tak Mau Ngaku Saat Urus Dispensasi Nikah

Pria berinisial DN (27) warga Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan menyetubuhi gadis remaja usia 17 tahun asal Kabupaten Magetan. DN berakhir di ruang tahanan Mapolres Magetan karena keluarga korban yang tak terima saat DN tak mau mengaku telah melakukan persetubuhan pada korban.
Awalnya, pada 6 Oktober 2023 lalu, orang tua korban mendengar putrinya menangis di kamar. Hingga kemudian, ibu korban masuk ke kamar dan mendapati ada pelaku yang di dalam kamar korban. Mereka berdua ada di dalam kamar.
Korban pun mengatakan pada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar hal itu, ibu korban pun meminta pelaku untuk menikahi korban. Hingga, pada pertengahan Oktober 2023, orang tua kedua belah pihak mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) untuk membuat surat lolosan nikah karena calon mempelai wanita masih di bawah umur.
Namun, pemuda yang bekerja serabutan itu tidak mau mengakui jika dia telah menyetubuhi korban. Hingga akhirnya, rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA ditolak oleh Pengadilan Agama. Keduanya pun gagal menikah.
‘’Nah, orang tua korban ini tidak terima. Sehingga, melapor ke pihak kepolisian. Kami sudah mengantongi bukti berupa daster, celana dalam, bra dan bukti visum korban,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Rabu (7/2/2024)
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Info lengkapnya DI SINI


jiresh memberi reputasi
1
321
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan