dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Ribuan Kades Girang Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode Sujud Syukur di Gerbang DPR
Ribuan Kades Girang Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode Sujud Syukur di Gerbang DPR: Semangat Bangun Desa
Rabu, 7 Februari 2024 11:18 WIB
Ribuan kades hadir di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) sujud syukur usai masa jabatan kades jadi 8 tahun 2 periode disetujui 

TRIBUNJABAR.ID - Pemandangan di depan gerbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) dipenuhi massa dari ribuan Kades di seluruh pelosok wilayah di Indonesia.
Ribuan Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu girang setelah RUU Desa No 6 Tahun 2014 disetujui DPR RI melalui rapat paripurna.
Dalam revisi RUU tersebut berisi tentangg masa jabatan Kades yang kini diperbolehkan 8 tahun menjabat atau 2 periode.
Mereka langsung sujud syukur di depan gerbang DPR tersebut setelah palu diketuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

Para Kades itu pun langsung mengungkapkan ekspresi kebahagiaannya dengan beragam cara.
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) misalnya langsung melakukan sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Usai bersujud syukur, massa bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".
Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah.
Apresiasi persetujuan revisi UU Desa
Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.
Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.

Sepakati masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu. 
Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024).
Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.
"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, pihak dari pemerintah yang melakukan rapat bersama Baleg adalah Kementerian Dalam Negeri.
Rapat itu juga dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya," ujar Awiek.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyampaikan bahwa rapat berlangsung dengan cepat.
Menurut dia, hal ini dikarenakan pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.
"Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan," ujar dia.
"Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan," kata Awiek.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.
Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.

https://jabar.tribunnews.com/2024/02...-desa?page=all.


0
377
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan