- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Modus Luluran Gratis, Tukang Pangkas di Padang Pariaman Sodomi Anak di Bawah Umur


TS
tukemin
Modus Luluran Gratis, Tukang Pangkas di Padang Pariaman Sodomi Anak di Bawah Umur

PADANG PARIAMAN - Seorang tukang pangkas berinisial M (37) melakukan sodomi pada konsumennya yang merupakan anak laki-laki di bawah umur di Padang Pariaman.
Pelaku yang merupakan warga Korong Teluk Belibi, Punggung Kasian, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman itu melakukan aksi di babershop miliknya.
Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman di babershop miliknya di Korong Kampung Kalawi, Nagari Pasie Laweh pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 00.15 WiB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban inisial R (15). Peristiwa itu terjadi di barbershop milik tersangka pada Kamis (25/1/2024).
Kejadian berawal ketika korban datang ke barbershop ingin memotong rambut. Saat itu tersangka bilang kalau punggung korban banyak daki. Ia lantas menawarkan luluran gratis ke korban.
Baca juga: Pelaku Sodomi Anak Bawah Umur di Pariaman Masih Berkilah, Polisi Minta Korban Lain Segera Melapor
“Tersangka menyebut di punggung korban banyak daki sehingga alangkah baiknya dilulur tanpa mengeluarkan biaya, karena biayanya yang gratis korban mau untuk dilulur pada bagian punggungnya,” kata Iptu AA Reggy.
Setelah dilulur pada bagian punggungnya, tersangka menyuruh korban untuk tengkurap. Waktu tengkurap tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban untuk alibi melulur daki kotoran korban.
Saat tersangka memasukan tangannya, korban berkata ada kudis dekat alat kemaluannya. Mendengar itu, tersangka langsung mengisi korban lagi untuk mengobatinya.
“Karena takut nantinya dilihat oleh orang, tersangka membawa korban ke dalam kamar untuk dilakukan perbuatan cabul. Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan luluran gratis serta akan mengobati kudis yang ada di dekat alat kelamin korban,” ungkapnya.
Mengetahui kejadian itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi Jumat 26 Januari 2024.
Baca juga: ASN yang Ditangkap Polisi di Pariaman karena Sodomi Sudah Beraksi Sejak 2015, Korban Usia Remaja
Berdasarkan laporan itu, dilakukan penangkapan pada tersangka di babershop miliknya saat tersangka sedang duduk-duduk.
Setelah diberikan penjelasan kepada tersangka sebabnya dilakukan penangkapan, tersangka menerima dan kooperatif yang selanjutnya dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan guna penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban pada saat terjadinya perbuatan cabul.(*)
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi KItabullah


inspirasi.69 memberi reputasi
1
216
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan