Kaskus

News

ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Profil Abdul Hadi Aviciena, Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton
Profil Abdul Hadi Aviciena, Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton

Foto: Antara

Profil Abdul Hadi Aviciena alias AHA menjadi perbincangan publik lantaran dirinya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam seberat 1,1 ton.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Japidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Abdul Hadi Aviciane sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, dari 7 orang saksi yang diperiksa, satu dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018,” ujar Kuntadi Penyidik Kejagung dilansir dari Antara, Jumat (2/2/2024).

Penetapan Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksanya sebagai saksi dengan cukup alat bukti.

Abdul Hadi Aviciena berinisial AHA merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan konsentrasi Teknik Metalurgi, jurusan ini cukup penting dalam bidang teknik dan memiliki banyak manfaatnya untuk kehidupan sehari-hari.

Melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya, AHA memperoleh gelar Magister Studi Bahan di Universitas Indonesia pada tahun 1990-1995. Selama lebih kurang lima tahun, ia mengampu ilmu di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (FMIPA) UI ini.

Dalam jenjang kariernya, AHA sempat menjadi General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia Antam pada tahun 2018 lalu. Tiga tahun kemudian pada Periode April 2021, dirinya tercatat sempat menjabat sebagai Senior Vice President Operation Management, Health, Safety, and Environment.

Pemanggilan AHA di dunia peradilan bukanlah yang pertama baginya, pada 2013 lalu Abdul Hadi Aviciena pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT ANTAM Tbk dengan PT Loco Montrado dengan terdakwa mantan General Manager UBPP LM Antam Dody Martimbang.

Selain itu, AHA sudah terseret dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Kala itu, Abdul Hadi Aviciena menjadi tergugat bersama Butik Emas Logam Mulia Surabaya I PT Antam TBK, Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Nur Prahesti Waluyo Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM, Yudi Hermansyah Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM, Nuning Septi Wahyuningtyas Retail Manager UBPP LM ANTAM, dan PT Inconis Nusa Jaya.

Mereka menjadi tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh Budi Said, Crazy Rich Surabaya pada 7 Februari 2020 dalam nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Kala itu, ia menuntut Antam untuk membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1.136 kilogram emas.

Berdasarkan hasil putusan itu, Antam dijatuhkan putusan harus membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat,” tulis petitum gugatan tersebut.

Gila ya, kasusnya gak tanggung-tanggung nih orang... 1,1 ton emas kalau dijadiin duit bisa kali buat hidup 7 turunan..

Ya.. Moga aja ada hikmahnya dalam kasus itu ya gan...

Sumber: Link Referensi


0
549
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan