joko.winAvatar border
TS
joko.win
Usai Bawaslu, Tom Lembong juga Bakal Dilaporkan ke Bareskrim


Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) mengatakan pihaknya juga berencana melaporkan Co Captain Timnas Amin (Anies-Muhaimin) ke Bareskrim Polri, berkaitan dugaan penyebaran pasal palsu soal Pemilu 2024.

Tom Lembong sendiri diketahui telah dilaporkan ke Bawaslu berkaitan tudingan serupa.

"Kami sedang siapkan laporan ke Bareskrim," ujar Tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

"Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 14 Jo 15 UU 1 tahun 1946," ujar Hendarsam merinci pasal-pasal yang diduga dilanggar Tom Lembong.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara itu pasal 14 Jo 15 UU 1 Tahun 1946 berbunyi:

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Sebelumnya, Co-Captain Timnas Amin (Anies-Muhaimin) Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu berkaitan dengan cuitan diduga menyebarkan pasal palsu terkait UU Pemilu.

Hendarsam dalam laporannya mengungkapkan bahwa Tom Lembong melalui akun Instagramnya @Tomlembong mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...

"Unggahan tersebut jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Pasal tersebut palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi," ujar Hendarsam.

Adapun isi Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Calon presiden atau calon wakil presiden;Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atauPelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...ke-bareskrim/2

gmc.yukon
marsuki
marsuki dan gmc.yukon memberi reputasi
0
659
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan