- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Unggah Pasal Palsu


TS
User telah dihapus
Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Unggah Pasal Palsu

Jakarta - Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu. Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
"Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...
Padahal, menurut Hendarsam, 'Pasal 299 ayat 1' itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai bagian dari Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN, unggahan Tom Lembong tersebut dinilai jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye," tulis Hendarsam dalam laporannya.
Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, Hendarsam meminta KPU dan Bawaslu mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," imbuhnya.
Adapun, Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dibacakan Presiden Jokowi merupakan bagian keempat terkait Larangan dalam Kampanye. Pada bagian ini, ada tiga pasal yang mengatur tentang Larangan dalam Kampanye, yakni mulai Pasal 281 hingga Pasal 283. Berikut bunyi Pasal 281;
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye, Tak Ada Presiden dan Menteri
Pasal 282
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Hal itu termuat dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.
Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
f. Aparatur sipil negara (ASN)
Pasal 283
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
https://news.detik.com/pemilu/d-7166...ah-pasal-palsu
0
355
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan