trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
OJK soal Danacita Patok Bunga 1,75% ke Mahasiswa ITB: Sudah Sesuai Aturan



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

ADVERTISEMENT

Hal ini menindaklanjuti kabar di media sosial soal Kampus ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswanya untuk membayar UKT. Informasi itu diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.

Dalam unggahannya, layanan itu diberikan oleh ITB bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Danacita. Danacita pun memberi informasi sebagai mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.

Diinformasikan soal bunga yang dikenakan bagi peminjam. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka per bulannya peminjam harus membayar senilai Rp 1.291.667. Diinformasikan pula bahwa biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.


Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut, pihaknya telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” jelasnya superit dikutip, Sabtu (27/1).

Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstockzoom-in-white
Perbesar

Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

“Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023,”

-Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa-
Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.
Aturan Bunga Pinjol OJK


Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lebih lanjut, aturan mengenai bunga pinjol tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui SE 19/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Bunga maksimal ini dibedakan antara pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.


Untuk pendanaan konsumtif sejak 1 Januari 2024 dipatok sebesar 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025 sebesar 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan seterusnya, 0,1 persen per hari.

Sementara untuk pendanaan produktif, pada tahun 2024-2025 bunga pinjaman menjadi 0,1 persen per hari. Sementara mulai tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.

Denda keterlambatan pelunasan yang melebihi tenor perjanjian juga diatur. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif, mulai 2024 menjadi maksimum 0,3 persen per hari, tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, kemudian tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,1 persen per hari.

Sedangkan untuk denda keterlambatan pada pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari pada tahun 2024-2025, kemudian pada tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/...2vyTxCIln/full

bunganya joss


gmc.yukon
pilotproject715
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
340
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan