deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Pajak Warung Kecil Naik Jadi Rp100 Ribu Per Bulan, Restoran 10 Persen dari Omset



Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di Bangka Tengah naik pada tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah Wiwik Susanti menjelaskan alasan pajak makanan dan minuman yang naik tersebut.

"Tahun kemarin Rp50 ribu pajak minimal perdanya, sekarang Rp100 ribu karena kita lihat warung kecil itu cukup berkembang , perda ini mulai 2 Januari 2024," ujar Wiwik saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (23/1/2024).

Aturan pemungutan pajak makanan dan minuman ini Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia mengungkapkan untuk restoran skala kecil dikenakan pajak minimal Rp100 ribu tersebut, sementara untuk restoran besar dikenakan pajak 10 persen dari total omset.

"Kalau untuk rumah makan kecil yang pajak makan minum, kalau omset Rp1 juta makan tidak diberikan sebagai objek pajak, objek pajak itu apabila omset di atas Rp1 juta maka akan dikenakan pajak 10 persen untuk restoran.

Kalau warung bakso dan seblak itu kita tarik pajaknya Rp100 ribu per bulan, karena omset mereka maksimal Rp1 juta, maka dikenakan pajak minimal, itu membantu UMKM karena cuma Rp100 ribu," katanya.

Dia menyakini pedagang makanan kecil pasti bisa meraup omset di atas Rp1 juta sehingga pajak tersebut dirasa tak memberatkan.


"Tidak mungkin juga dalam sebulan omset mereka Rp1 juta, kalau omset kotor itu tidak sampai Rp1 juta maka tidak dikenakan pajak 10 persen.

Kalau baca omset rata-rata mereka bisa saja Rp3juta, kalau aturan pajaknya itu Rp300 ribu tapi karena mereka warung kecil kita kenakan pajak minimal cukup Rp100 ribu, kalau tidak sampai Rp1 juta tidak dipungut pajak tapi harus dibuktikan bahwa tidak sampai angka itu," katanya.

Dia menegaskan bagi restoran kecil yang tak capai omset Rp1 juta tak perlu membayarkan pajak asalkan ada surat pernyataan.

Kalau dilaporkan kami bahwa omset tak sampai Rp1 juta maka tidak akan diambil pajaknya. Silahkan bikin surat pernyataan bahwa 1 bulan tidak sampai Rp1 juta, kami harap mereka melebihi omset," katanya.

Sementara untuk pajak di restoran besar tak dibebankan kepada yang punya usaha tapi dibebankan oleh yang dari konsumen.

Konsumen membayar pajaknya melalui yang punya usaha seperti ke restoran ada tagihan, konsumen membayar pajak 10 persen nanti pemilik usaha menyetor ke pemerintah daerah.

"Pajak makan dan minum itu dari kita untuk kita pajak itu untuk pembangunan daerah, misal di desa akan kembali ke desa dalam bentuk bagi hasil, dikelola masyarakat oleh masyarakat," katanya.


https://bangka.tribunnews.com/amp/20...sen-dari-omset

Kalo omzetnya naik turun
kakekane.cell
jiresh
jiresh dan kakekane.cell memberi reputasi
2
753
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan