trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Publisher Game Wajib Berbadan Hukum, Kominfo: Kalau Tidak, Diblokir!


Jakarta -

Publisher game yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memiliki badan hukum. Jika tidak, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir game tersebut.

Hal ini mengacu pada aturan game yang akan diterbitkan oleh Kementerian Kominfo. Seperti disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, publisher game diwajibkan punya badan hukum.

"Terkait Permen game, di game itu kita membangun sebuah sistem, itu ada tiga aktornya, yaitu developer, ini tidak kita atur. Kalau game sudah jadi, kan perlu diterbitkan supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macam. Nah, publisher-nya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," ujar Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (26/1/2024).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Publisher game ini bertanggungjawab untuk mengklasifikasi game yang akan dirilisnya. Jika tidak sesuai dengan umur yang tercantum, seperti game untuk usia 13 tapi ada konten 18 tahun, maka publisher game tersebut dikenakan denda.

"Kemudian ada rating. Setiap game itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin me-rating game. Kan game ada batasan umurnya, mulai dari semua umur, untuk umur 13, 18, dan seterusnya. Nah, itu ada ketentuannya," sambungnya.

Untuk badan rating game di Indonesia, disampaikan Semuel, akan diserahkan kepada pihak ketiga. Hal ini agar ekosistem di industri game Tanah Air berjalan baik.

Saat ini aturan game yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo itu sudah rampung dan sedang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng," ungkap Semuel.


Semuel menyebutkan sebelumnya aturan game ini sudah melalui konsultasi publik. Adapun regulasi ini akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021.

"Harusnya bulan depan sudah ada. Kalau di kalangan gamers sudah pada tahu, makanya saya share sama media, mereka juga ikut nyusun," pungkas dia.

https://inet.detik.com/law-and-polic...tidak-diblokir

Solusinya blokir

Setelah piring keluar kukira bakal bener, ternyata masih sama saja
kucinghaohao
jakenesse
jiresh
jiresh dan 4 lainnya memberi reputasi
5
630
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan