- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penghayat Kepercayaan Cilacap Mengalami Diskriminasi Urus KTP


TS
kutarominami69
Penghayat Kepercayaan Cilacap Mengalami Diskriminasi Urus KTP
Penghayat Kepercayaan Cilacap Mengalami Diskriminasi Urus KTP, Pemprov Jateng Bakal Turun Tangan

TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng Emma Rachmawati memberi keterangan kepada wartawan seusai menerima audiensi sejumlah penghayat kepercayaan asal Kabupaten Cilacap, di Gedung Setda Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024). Dalam pertemuan itu, Emma menerima keluhan dari penghayat kepercayaan dari Cilacap yang merasa didiskriminasi saat mengurus KTP atau administrasi kependudukan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berjanji mengevaluasi pelayanan publik di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang dikeluhkan berlaku diskriminasi kepada para penghayat setempat.
Asisten PEmerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng Emma Rachmawati mengungkapkan hal ini setelah menerima aduan dari para penghayat Cilacap, Rabu (24/1/2024) siang.
Dalam pertemuan itu, para penghayat kepercayaan yang merupakan warga Cilacap mengaku mendapat diskriminasi saat mengurus dokumen kependudukan.
Mereka merasa dipersulit ketika hendak mengganti kolom agama pada KTP menjadi penghayat.
Emma mengakui, diskriminasi masih terjadi dalam pelayanan publik.
"Hal itu juga dialami oleh teman-teman penghayat kepercayaan di Kabupaten Cilacap," paparnya, Rabu.
Dia pun menegaskan, pelayanan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cilacap harus diperbaiki.
Pasalnya, ASN harusnya melayani semua masyarakat dan golongan.
"Jadi, ke depan, standar operasional prosedur (SOP) terkait pelayanan publik di Kabupaten Cilacap harus diperbaiki," katanya.
Menurutnya, pelayanan publik sudah diatur undang-undang, termasuk terhadap para penghayat kepercayaan yang tidak ada bendanya dengan warga lain.
"Mungkin, ada yang kurang paham dalam hal pelaksanaan dan implementasi pelayanan ke masyarakat," jelasnya.
Ditambahkannya, evaluasi pasti akan dilakukan apalagi jika SOP di Kabupaten Cilacap terkait pelayanan publik, ada yang salah.
"Namun, jika sesuai aturan tapi pelayanan publik di tingkat bahawah belum paham mengenai regulasi, harus ada pendalaman pemahaman di aparatur negara di tingkat bawah," imbuh Emma. (*)
https://banyumas.tribunnews.com/2024...l-turun-tangan
Miris sih , jangankan penghayat kepercayaan, yang resmi aja masih sulit urus ktp jika nggak mau tulis Islam di ktp

TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng Emma Rachmawati memberi keterangan kepada wartawan seusai menerima audiensi sejumlah penghayat kepercayaan asal Kabupaten Cilacap, di Gedung Setda Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024). Dalam pertemuan itu, Emma menerima keluhan dari penghayat kepercayaan dari Cilacap yang merasa didiskriminasi saat mengurus KTP atau administrasi kependudukan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berjanji mengevaluasi pelayanan publik di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang dikeluhkan berlaku diskriminasi kepada para penghayat setempat.
Asisten PEmerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng Emma Rachmawati mengungkapkan hal ini setelah menerima aduan dari para penghayat Cilacap, Rabu (24/1/2024) siang.
Dalam pertemuan itu, para penghayat kepercayaan yang merupakan warga Cilacap mengaku mendapat diskriminasi saat mengurus dokumen kependudukan.
Mereka merasa dipersulit ketika hendak mengganti kolom agama pada KTP menjadi penghayat.
Emma mengakui, diskriminasi masih terjadi dalam pelayanan publik.
"Hal itu juga dialami oleh teman-teman penghayat kepercayaan di Kabupaten Cilacap," paparnya, Rabu.
Dia pun menegaskan, pelayanan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cilacap harus diperbaiki.
Pasalnya, ASN harusnya melayani semua masyarakat dan golongan.
"Jadi, ke depan, standar operasional prosedur (SOP) terkait pelayanan publik di Kabupaten Cilacap harus diperbaiki," katanya.
Menurutnya, pelayanan publik sudah diatur undang-undang, termasuk terhadap para penghayat kepercayaan yang tidak ada bendanya dengan warga lain.
"Mungkin, ada yang kurang paham dalam hal pelaksanaan dan implementasi pelayanan ke masyarakat," jelasnya.
Ditambahkannya, evaluasi pasti akan dilakukan apalagi jika SOP di Kabupaten Cilacap terkait pelayanan publik, ada yang salah.
"Namun, jika sesuai aturan tapi pelayanan publik di tingkat bahawah belum paham mengenai regulasi, harus ada pendalaman pemahaman di aparatur negara di tingkat bawah," imbuh Emma. (*)
https://banyumas.tribunnews.com/2024...l-turun-tangan
Miris sih , jangankan penghayat kepercayaan, yang resmi aja masih sulit urus ktp jika nggak mau tulis Islam di ktp






glass69 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
361
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan