- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Cecar Rumah DP Rp 0 Terlaksana Atau Tidak, Prasetyo Edi Ngaku Tak Tahu


TS
411.212
Jaksa Cecar Rumah DP Rp 0 Terlaksana Atau Tidak, Prasetyo Edi Ngaku Tak Tahu
Quote:

Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP RP 0. Jaksa mencecar Prasetyo Edi soal keberhasilan program tersebut.
Prasetyo bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024). Dia bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
"Terkait dengan permasalahan Yoory apa yang saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Yang saya ketahui mengenai penyertaan modal. Kebetulan di dalam kepemimpinan Banggar itu kolektif kolegial," jawab Prasetyo.
Dia mengatakan program rumah DP Rp 0 menimbulkan pro dan kontra. Dia mengatakan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dasar dari program tersebut.
"Nah setelah itu di sini yang dikatakan Tri Wisaksana (mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta) ada pro dan kontra. Karena buat Fraksi kami PDI Perjuangan kok pada saat itu tidak rasional rumah DP Rp 0. Dasarnya dari mana, dasarnya apa," jelas Prasetyo.
Dia membandingkan sejumlah program di Pemprov DKI Jakarta yang sempat menuai pro dan kontra di masyarakat. Dia mengungkit program Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar yang digagas Joko Widodo saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Fraksi PDIP menolak tapi kelembagaan di DPRD akhirnya disetujui?
"Karena gini juga, Pak, ilustrasinya dulu Pak Gubernur, Pak Foke, Pak Jokowi, jadi Gubernur punya satu terobosan namanya Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat. Nah ada juga pro dan kontra pembahasan menolak itu tapi kami tetap berjalan akhirnya KJP, KJS diterima masyarakat," ujar Prasetyo.
Dia lalu membandingkan program rumah DP Rp 0 dengan pembangunan rumah susun di Jakarta. Dia mengatakan program rumah DP Rp 0 memiliki kesamaan dengan pembangunan rumah susun.
"Begitu pun juga ini kan Pak Anies mengajukan satu program yang mana mungkin itu meneruskan dari pemerintah sebelumnya. Bagaimana Jakarta ini tidak macet, bagaimana Jakarta ini tidak banjir masyarakatnya bisa jangan sampai kena banjir, itu kan berkesinambungannya sama rumah susun Pak," ujar Prasetyo.
"Pokoknya bangun rumah susun sebanyak-banyaknya untuk masyarakat itu tinggal di situ. Mungkin di sini lain caranya lagi buat lah DP 0 rupiah. Sebetulnya sama tujuannya," sambungnya.
Jaksa lau mencecar Prasetyo soal keberhasilan rumah DP Rp 0 dengan rumah susun. Prasetyo mengatakan program DP Rp 0 menyertakan sejumlah syarat bagi warga yang ingin membeli rumah.
"Sebetulnya untuk rumah susun berhasil rumah DP 0 rupiah tidak berhasil?" tanya jaksa.
"Kalau DP 0 rupiah itu kan harus ada turunannya berapa gaji kamu, berapa kemampuan kamu, semuanya kan harus rasional," jawab Edi.
Jaksa lalu bertanya terkait alokasi anggaran yang dikucurkan untuk proyek rumah DP Rp 0. Prasetyo mengaku tidak mengetahui detail penggunaan anggaran itu.
"Rumah DP 0 rupiah terlaksana nggak?" tanya jaksa.
"Yang saya lihat sih nggak tahu, Pak, nggak terjadi sampai sekarang," jawab Edi.
"Padahal udah dikucurkan Rp 900 miliar itu uangnya setahu saksi ke mana?" tanya jaksa.
"Saya nggak ngerti, Pak," jawab Edi.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang dakwaan yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Yoory didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, itu.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulo Gebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya Terdakwa Corneles Yoory sejumlah Rp 31.817.379.000,00 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000,00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-7154...-tahu?single=1
Semoga mas Yohan sehat selalu..







agus774 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
565
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan