- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahfud MD Berpotensi Diserang Isu Wadas dan HAM Saat Debat


TS
User telah dihapus
Mahfud MD Berpotensi Diserang Isu Wadas dan HAM Saat Debat


Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD diprediksi bakal diserang isu konflik Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah dalam debat keempat nanti malam, Minggu (21/1).
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs Ahmad Khoirul Umam, isu Desa Wadas penting untuk diangkat dalam debat nanti.
Lanjut dia, Mahfud MD berpotensi bakal dicecar rivalnya soal isu konflik Desa Wadas.
"Kubu 03 berpotensi diserang dengan isu pembangunan Wadas yang selain tidak ramah lingkungan, juga dianggap menabrak HAM," ucap Khoirul Umam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/1).
Meski demikian, Mahfud dinilai telah mempersiapkan beberapa hal untuk menjawab serangan dua rivalnya.
"Kemungkinan besar Mahfud MD telah mempersiapkan secara matang untuk debat nanti apa saja isu yang akan dibawanya," demikian Khoirul Umam.
Baca juga: Warga Wadas Kembali Menggugat Izin Peninggalan Ganjar Pranowo
Sebelumnya, Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo meminta agar isu konflik Desa Wadas diangkat dalam debat agar publik paham penyelesaian Desa Wadas yang dilakukan pemerintah daerah maupun pusat dalam menghadapi konflik lingkungan hidup itu.
"Sebaiknya dibahas, meski itu bukan program Pemprov Jateng, Wadas itu saya yang selesaikan, karena kami dilatih tanggung jawab, insya Allah selesai,” ucap Ganjar, usai menghadiri acara Generasi Perintis, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Minggu (14/1).
Semuanya bermula pada tanggal 8 Maret 2018, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin penetapan lokasi (IPL) untuk proyek strategis nasional untuk pembangunan bendungan di Desa Wadas.
Tetapi, pada kenyataannya IPL tersebut juga termasuk dalam rencana pemerintah dalam menetapkan pertambangan batu andesit di kawasan Wadas. Dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, sudah di jelaskan apabila pada konsultasi publik terdapat penolakan warga maka seharusnya Gubernur menindaklanjuti penolakan itu dengan membentuk tim untuk mengkaji keberatan dan penolakan warga.
Tetapi, pada faktanya gubernur tidak pernah mengkaji keberatan warga Wadas atas rencana pertambangan yang terjadi. Tidak adanya proses tindaklanjut dari penolakan warga atas rencana pertambangan, pada tanggal 7 Juni 2018 Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu 2 Tahun.
Maksud dan tujuan dari Pembangunan Bendungan Bener adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku, irigasi, dan energi terbarukan serta guna mewujudkan kemanfaatan air yang bekelanjutan untuk kemakmuran rakyat.
SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 pada tanggal 5 Juni 2020 telah habis masa berlakunya. Setelah masa berlaku ini habis Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu satu tahun. Pada tanggal 24 Oktober 2020, warga Desa Wadas kembali mendatangi BBWS-SO. Hal ini dilakukan sebagai bentuk proses atas penerbitan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener.
Pemerintah setempat dan BBWS-SO tidak menindaklanjuti penolakan warga atas rencana pertambangan di Desa Wadas semakin membuat rakyat merasa geram. Pada tanggal 23 November 2020, Warga Desa Wadas dengan bantuan LBH Yogyakarta melaporkan Gubernur Jawa Tengah ke Ombudsman RI atas dugaan penyelundupan hukum terkait penerbitan SK Gubernur Jateng tentang Perpanjangan IPL Bendungan Bener. Karena tidak adanya respon dari pemerintah, pada tanggal 11 Februari 2021 beberapa warga Wadas kembali melakukan aksi demonstrasi.
Bukannya menindaklanjuti penolakan warga, pada tanggal 7 Juni 2021 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan kembali Surat Keputusan Jawa Tengah Nomor 590/20 tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu dua tahun.
Setelah penangkapan yang dilakukan serta tindak represifitas yang di rasakan oleh warga Desa Wadas, tidak membuat BBWS-SO bahkan Ganjar Pranowo menindak lanjuti penolakan warga Wadas atas perampasan tanah yang menjadi awal mula terjadinya konflik ini. Polisi bahkan tetap masuk ke Desa Wadas dan mempersulit keadaan di sana.
https://rmol.id/politik/read/2024/01...ham-saat-debat



bukan.bomat memberi reputasi
1
253
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan