Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Luhut Turun Gunung, Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Akan Ditunda
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan turun gunung menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan ke 40-75 persen.
Turun gunung dilakukan Luhut  karena ia mendengar kegaduhan soal keberatan masyarakat saat berada di Bali beberapa waktu lalu. Setelah itu mendengarkan kegaduhan itu, ia langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan tersebut.

"Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," tutur Luhut di akun Instagram pribadinya, Rabu (17/1).

"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga," imbuhnya.




Kisruh pajak hiburan ini disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berbagai pelaku usaha di sektor hiburan memprotes beleid itu, mulai dari pengacara Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista.

Baca: Pajak Hiburan 40-75% Diprotes, Airlangga: Tak Mutlak, Tergantung Daerah

Mereka merasa kenaikan tarif pajak itu bisa membunuh industri hiburan di tanah air.

Maklum, pada UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut.

"Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan)," tutup Luhut.


https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...n-akan-ditunda
sormin180
Razr.
Razr. dan sormin180 memberi reputasi
2
465
43
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan