Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Jaksa: Pengacara Lukas Enembe Giring Opini Massa di Mako Brimob Jayapura

Jaksa: Pengacara Lukas Enembe Giring Opini Massa di Mako Brimob Jayapura
Mulia Budi - detikNews
Rabu, 17 Jan 2024 20:23 WIB

Sidang Pengacara Lukas Enembe (Mulia/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK meyakini pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, terbukti merintangi penyidikan dalam kasus korupsi Lukas. Salah satunya adalah menggiring opini massa yang datang ke Mako Brimob Jayapura agar Lukas gagal diperiksa di Jakarta.
"Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Rijatono Lakka pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, bertempat di Markas Komando Brigadir Mobil Mako Brimob Jayapura dan meminta untuk mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura serta melakukan orasi di depan pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura," ujar jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Jaksa mengatakan Roy berorasi dengan menyudutkan penyidik KPK dan menggiring opini massa pendukung Lukas di Mako Brimob Jayapura. Jaksa mengatakan Roy berorasi dengan menyuarakan perkara Lukas merupakan bentuk kriminalisasi karena agenda politik.

"Bahwa setelah bertemu dengan penyidik KPK kemudian Terdakwa menemui massa pendukung Lukas Enembe yang melakukan demonstrasi di Mako Brimob Jayapura dan selanjutnya Terdakwa melakukan orasi di atas mobil komando di hadapan massa pendukung Lukas Enembe dengan penuh semangat dan lantang," kata jaksa.

"Orasi Terdakwa menggiring opini publik menyudutkan penyidik KPK dan meminta penyidik KPK tidak memeriksa Lukas Enembe karena alasan sakit serta menyampaikan proses hukum terhadap Lukas Enembe adalah kriminalisasi karena ada agenda politik," imbuhnya.

Jaksa mengatakan Roy berorasi jika penyidik KPK ingin menjerumuskan Lukas. Jaksa mengatakan Roy melakukan orasi itu dengan semangat dan lantang.

"Sampai dengan kata-kata 'ini ada agenda politik mereka bawa ke sini tapi mereka salah orang karena mereka mau menjerumuskan Pak Gubernur, salah orang mereka, setuju'," kata jaksa.

Orasi yang dilakukan Roy berhasil mempengaruhi massa pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura. Jaksa mengatakan dukungan terhadap Lukas makin masif seusai orasi tersebut.

"Bahwa orasi yang dilakukan Terdakwa di depan massa pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura berhasil mempengaruhi massa pendukung Lukas Enembe karena Terdakwa merupakan ketua tim penasehat hukum, tim pengacara Lukas Enembe sehingga menyebabkan massa pendukung Lukas Enembe semakin masif memberikan dukungan kepada Lukas Enembe dan menolak proses hukum terhadap Lukas Enembe dengan melakukan demonstrasi lanjutan dengan mengerahkan 4.000 orang," tutur jaksa.

https://news.detik.com/berita/d-7146...imob-jayapura.



Pengacara Mendiang Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Bui
Jaksa: Pengacara Lukas Enembe Giring Opini Massa di Mako Brimob Jayapura
CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2024 20:04 WIB
Bagikan:



Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dituntut dengan pidana lima tahun penjara. (CNN Indonesia/Panji Septo Raharjo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Roy dinilai jaksa KPK terbukti merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider empat bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Jaksa menyebut Roy terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Roy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Roy disebut berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

Sementara hal meringankan yaitu Roy belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana.

"Menetapkan lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap jaksa.

Tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK. Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Jaksa mengungkapkan Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

(ryn/isn)

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...t-5-tahun-bui.

nasib mantan pengacara Lukas Enembe
0
133
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan