- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen


TS
ganesha09part7
Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen
https://money.kompas.com/read/2024/0...i-40-75-persen
KOMPAS.com - Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha, terutama tarif pajak hiburan minimal 40 persen. Mulanya, tarif pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau juga dikenal dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Salah satu sosok yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing. Kemudian figur lainnya yang cukup vokal menentang regulasi tersebut yakni pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik jaringan karaoke, Inul Vista.
Klarifikasi Kemenkeu Sementara itu Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati menegaskan, pungutan pajak hiburan tersebut bukanlah suatu hal yang baru. Aturan baru dalam UU HKPD adalah batas tarif bawah, di mana pajak hiburan dikenakan paling sedikit 40 persen kategori hiburan khusus. Aturan inilah yang menimbulkan beberapa penolakan. "PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," tutur Lydia beberapa waktu lalu. Lydia menjelaskan, salah satu alasan pemerintah menetapkan batas bawah pajak hiburan atas jasa diskotik hingga spa ialah dikarenakan jasa tersebut tergolong jasa hiburan khusus. Pemerintah menilai, hiburan kategori khusus seperti jasa diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.
Komen ts = kalo sepi nantinya,ketum planga plongo mania bakapan bilang orang2 dugem dan minum online skrg
KOMPAS.com - Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha, terutama tarif pajak hiburan minimal 40 persen. Mulanya, tarif pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau juga dikenal dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Salah satu sosok yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing. Kemudian figur lainnya yang cukup vokal menentang regulasi tersebut yakni pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik jaringan karaoke, Inul Vista.
Klarifikasi Kemenkeu Sementara itu Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati menegaskan, pungutan pajak hiburan tersebut bukanlah suatu hal yang baru. Aturan baru dalam UU HKPD adalah batas tarif bawah, di mana pajak hiburan dikenakan paling sedikit 40 persen kategori hiburan khusus. Aturan inilah yang menimbulkan beberapa penolakan. "PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," tutur Lydia beberapa waktu lalu. Lydia menjelaskan, salah satu alasan pemerintah menetapkan batas bawah pajak hiburan atas jasa diskotik hingga spa ialah dikarenakan jasa tersebut tergolong jasa hiburan khusus. Pemerintah menilai, hiburan kategori khusus seperti jasa diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.
Komen ts = kalo sepi nantinya,ketum planga plongo mania bakapan bilang orang2 dugem dan minum online skrg






BALI999 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
578
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan