Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

allskyAvatar border
TS
allsky
Tak Terima Suami Divonis 3 , Istri Pendeta Ngamuk di PN Siantar
Pematang Siantar Peristiwa 
Sel, 16 Jan 2024 17:15 814 0

SIANTAR, HETANEWS.com - Pendeta berinisial JRP (50) warga Depok dihukum 3 tahun penjara denda 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.


Mendengar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Renni Pitua Ambarita,spontan istri terdakwa MS ngamuk di ruang sidang Kartika, Selasa (16/1/2024).

MS emosi sebelum sidang ditutup dengan mengangkat kursi dan dilemparkan sambil teriak teriak. Nyaris kursi mengenai majelis hakim yang langsung berdiri dan ditahan pengacara Erik Sembiring dan terdakwa.

Suasana ruang sidang sore itu pun menjadi heboh dan semua pengunjung sidang berdiri. Petugas pengamanan dari pengadilan negeri langsung mengamankan MS dan memanggil pengamanan dari Polres.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun. Atas putusan tersebut, jaksa akan menentukan sikap dalam tempo 7 hari menyatakan menerima ataupun mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan berdiskusi dengan pimpinan, akan menerima ataupun banding atas putusan tersebut," jelas Kasi Intel Rendra Y Pardede usai persidangan. Rendra juga membantah tudingan MS yang menyebutkan jaksa menerima suap agar terdakwa (suami MS) dihukum.

"Hal itu tidak benar adanya," jelas Rendra lagi.

MS merasa tak terima dengan putusan hakim dan ia menuding jaksa juga hakim telah dibayar agar suaminya JRP dihukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JRP telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap saksi korban N br S.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada bulan Oktober 2021 di salah satu penginapan di Kota Siantar. Di mana korban sudah mengenal terdakwa sebagai Pendeta tempat korban sering beribadah.

Selain itu, terdakwa juga pernah menjadi guru ketika korban masih duduk di kelas 2 SMP. Korban belajar Katekhisasi (Marguru Malua) pada tahun 2018.

Lalu bertemu kembali pada tahun 2021, karena terdakwa pindah tugas ke luar Kota Pematang Siantar. Korban yang merasa sebagai murid melihat postingan media sosial terdakwa yang sedang berada di salah satu tempat ngopi terkenal di kota itu.

Korban pun menghubungi melalui messenger hingga akhirnya ngobrol melalui WhatsApp. Sebagai murid, korban ingin melakukan sharing dari gurunya, hingga akhirnya korban pun diduga dilecehkan.

Akibatnya korban mengalami trauma yang cukup dalam dan kehilangan kepercayaan dengan sosok tokoh agama, pribadi yang dihormati dan dipercaya.

Penulis: Ay
Editor: Ay

Sumber Berita
Heta News
kushkoos
kushkoos memberi reputasi
1
261
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan