- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Masih Periksa 8 Polisi yang Paksa Mbah Omen Mengaku Merampok


TS
kissmybutt007
Polda Masih Periksa 8 Polisi yang Paksa Mbah Omen Mengaku Merampok
Polda Masih Periksa 8 Polisi yang Paksa Mbah Omen Mengaku Merampok
Kompas.com - 12/01/2024, 11:24 WIB Tri Purna Jaya, Glori K. Wadrianto Tim Redaksi 11
KOMPAS.com - Anggota tim yang menangkap Oman Abdurohman alias Mbah Omen sedang diperiksa Polda Lampung. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman berjumlah delapan orang. "Delapan orang anggota dan saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara," kata Umi saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Oman menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian pada tahun 2017. Warga Balaraja, Tangerang, ini dituduh melakukan perampokan. Baca juga: Korban Salah Tangkap di Lampung Terima Ganti Rugi Rp 222 Juta Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia. Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap. "Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi. Diketahui, korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019. Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024). Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019. Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
https://regional.kompas.com/read/202...ngaku-merampok.
Sementara perampok beneran sekarang banyak berkeliaran di luar merampok, kenapa harus nangkap orang yg gak bersalah?
Kompas.com - 12/01/2024, 11:24 WIB Tri Purna Jaya, Glori K. Wadrianto Tim Redaksi 11
KOMPAS.com - Anggota tim yang menangkap Oman Abdurohman alias Mbah Omen sedang diperiksa Polda Lampung. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman berjumlah delapan orang. "Delapan orang anggota dan saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara," kata Umi saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Oman menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian pada tahun 2017. Warga Balaraja, Tangerang, ini dituduh melakukan perampokan. Baca juga: Korban Salah Tangkap di Lampung Terima Ganti Rugi Rp 222 Juta Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia. Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap. "Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi. Diketahui, korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019. Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024). Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019. Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
https://regional.kompas.com/read/202...ngaku-merampok.
Sementara perampok beneran sekarang banyak berkeliaran di luar merampok, kenapa harus nangkap orang yg gak bersalah?




koploplondo972 dan pilotproject715 memberi reputasi
2
470
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan