- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cabuli 5 Santriwati di Bawah Umur hingga Gangguan Psikis, Muhammad Divonis 15 Tahun


TS
rahmatamat7
Cabuli 5 Santriwati di Bawah Umur hingga Gangguan Psikis, Muhammad Divonis 15 Tahun
Quote:

JawaPos.com - Muhammad Tamyis, 47, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Illahi di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan divonis 15 tahun penjara, atas kasus pencabulan terhadap lima santriwatinya.
Sidang pembacaan putusan itu dilakukan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin (8/1) sekitar pukul 13.20.
Mengutip dakwaan perkara, pencabulan itu dilakukan terdakwa dari tahun 2016 sampai 2021.
Pertama kepada RN, yang dicabuli pada 2016. Saat itu usia korban masih 13 tahun. Korban kedua yang dicabuli pada 2017 lalu berinisial IN, 12. Selanjutnya ada ZS, 13, dan SA, 16, yang dicabuli pada 2019. Korban terakhir berinisial UN, 16, yang dicabuli pada 2021.
Semua korban dicabuli dua sampai tiga kali oleh pelaku.
Anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto SH menjelaskan, semua korban sempat mengalami gangguan psikis.
Salah satunya dibuktikan dari visum et repertum psikiatrikum korban RN.
Dia mengalami Post Trauma Stress Disorder (PTSD).
”Gejalanya seperti traumatik, mimpi buruk, kurang bersemangat, kesulitan konsentrasi, dan tidur,” papar dia dikutip dari Radar Malang (Jawa Pos Group), Rabu (10/1).
Fakta persidangan juga menyebut bila terdakwa memberikan sejumlah uang kepada para korban setelah melakukan perbuatan cabulnya.
Dengan dasar-dasar itu, hakim menyatakan Tamyiz bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 2 juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 65 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sesuai dengan dakwaan kedua jaksa, dia dituntut 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hanya diberikan pada subsider dendanya.
”15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Jimmy Hendrik Tanjung SH MH.
Pembelaan atau pledoi, bukti bukti surat, dan rekaman suara yang diajukan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan.
Sementara itu, MS El Haedary SH, Kuasa Hukum Tamyiz menyatakan bila perkara itu cacat.
”Korban itu berinisial NR, dan lima orang saksi korban itu adalah saksi terhadap perkara NR. Di sidang, mereka bercerita apa yang terjadi kepada mereka saja, belum pernah dibuktikan sebelumnya di kepolisian,” papar dia.
Karena itu, dia menyatakan bila perkara itu hanya sah untuk korban berinisial NR.
Dua korban yang disajikan dalam persidangan atas nama RN dan UN menurutnya tidak sah.
”Kami mungkin akan mengajukan banding,” tambah Haedary.
https://www.jawapos.com/kasuistika/0...penjara?page=2






aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
444
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan