- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPU Bengkulu Ungkap Kampanye Anies di Bengkulu Langgar Aturan


TS
rinne.shira
KPU Bengkulu Ungkap Kampanye Anies di Bengkulu Langgar Aturan
KPU Bengkulu Ungkap Kampanye Anies di Bengkulu Langgar Aturan

Jakarta - KPU Kota Bengkulu menyebut kampanye yang dilakukan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 lalu telah melanggar aturan yang berlaku. KPU menyebut Bawaslu telah menyampaikan temuan ini kepada pihak Anies Baswedan di daerah.
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent dilansir Antara, Senin (8/1/2024).
KPU Bengkulu menyampaikan ke timnas daerah Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.
Baca juga:
Apa Itu Etika dan Etik yang Bikin Panas Debat Anies Vs Prabowo?
Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Anies Baswedan.
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.
Bawaslu sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan capres, yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu TKD capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Anies berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan PKPU bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu.
https://news.detik.com/pemilu/d-7130...anggar-aturan.
Bru semalam ngomong etika


Jakarta - KPU Kota Bengkulu menyebut kampanye yang dilakukan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 lalu telah melanggar aturan yang berlaku. KPU menyebut Bawaslu telah menyampaikan temuan ini kepada pihak Anies Baswedan di daerah.
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent dilansir Antara, Senin (8/1/2024).
KPU Bengkulu menyampaikan ke timnas daerah Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.
Baca juga:
Apa Itu Etika dan Etik yang Bikin Panas Debat Anies Vs Prabowo?
Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Anies Baswedan.
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.
Bawaslu sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan capres, yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu TKD capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Anies berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan PKPU bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu.
https://news.detik.com/pemilu/d-7130...anggar-aturan.
Bru semalam ngomong etika

Diubah oleh rinne.shira 08-01-2024 17:40






kakekane.cell dan 4 lainnya memberi reputasi
5
449
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan