Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Yusril Sentil Bawaslu Jakpus soal Polemik Gibran Bagi Susu di CFD
Yusril Sentil Bawaslu Jakpus soal Polemik Gibran Bagi Susu di CFD
TKN Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP terkait pemanggilan Gibran (Foto: Tina Susilawati/detikcom)


Jakarta - Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
"Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP" tegas Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Baca juga:
Lihat Lagi Saat Gibran Bagikan Susu di CFD yang Dinilai Langgar Pergub DKI

Yusril menyebut wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Yusril pun mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa anggota Bawaslu Jakpus.

Yusril lalu menerangkan sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Kata Yusril, dalam Pasal 7 ayat (1), HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016. Tak hanya itu, kata Yusril, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Sementara, menurut Yusril, dalam Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.

Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran. Bila kemudian ditemukan pelanggaran, maka, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.

"Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas," ujar dia.

Baca juga:
TPN Tantang Bawaslu Beri Sanksi Gibran yang Langgar Aturan di CFD

Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus menyampaikan keputusan usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024). Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terkait proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat mengenai polemik bagi-bagi susu saat kegiatan car free day (CFD). Gibran menegaskan tak ada kegiatan politik saat CFD.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu Jakpus dilaporkan buntut pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Laporan itu diajukan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, melalui kuasa hukumnya Raka Gani Pissani. Laporan ini teregistrasi dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024.

"Menurut kami tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ini tidak profesional, tidak proporsional dan terkesan tidak adil ya sehingganya tim hukum dan advokasi TKN Prabowo-Gibran dalam hal ini merasa perlu untuk memperhatikan atau melakukan tindakan hukum atas perbuatan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut dengan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

"Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak mengikuti hasil keputusan Bawaslu RI yang menyatakan tindakan Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti dalam perlibatan anak-anak, tapi Bawaslu Jakpus ini terus menerus mencari-cari celah, ini ibaratnya kan setingkat Polres berani melawan hasil keputusan Polri," pungkasnya.

Terdapat lima poin aduan yang dilaporkan atas nama Habiburokhman terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ini. Berikut isinya:

1. Berkenaan dengan surat klarifikasi tertanggal 29 Desember 2023 oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang ditunjukkan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk hadir pada Selasa, 2 Januari tahun 2023 pukul 13.00 WIB yang dirasa tidak sesuai hukum, cacat administrasi dan cacat formil sebab tanggal pemanggilannya menggunakan tahun 2023 yang berarti mundur 1 tahun.

2. Penerimaan surat klarifikasi yang diterima pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB di mana hari Sabtu bukan hari kerja dan menyebut Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak profesional dan tidak patuh terhadap peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022.

3. Bawaslu Kota Jakarta Pusat memanggil kembali Gibran Rakabuming Raka dengan surat undangan klarifikasi yang kedua tanggal 2 Januari 2024 yang diterima oleh Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 17.35 WIB di mana surat pemanggilan kedua tersebut memanggil Gibran untuk hadir pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB sehingga waktu pemanggilan kurang dari 1x24 jam yang disebut tidak memenuhi unsur kepatutan hingga berakibat cacat administrasi dan cacat formil.

4. Limit waktu temuan kejadian yang dipermasalahkan pada tanggal 3 Desember 2023, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 temuan atau laporan dugaan pelanggaran sejak diketahui dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 7 hari.

5. Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak mengikuti hasil keputusan Bawaslu RI yang menyatakan tindakan Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti dalam perlibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu.


https://news.detik.com/pemilu/d-7125...gi-susu-di-cfd
0
408
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan