- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengurus Asrama di Semarang jadi Tersangka usai 1 Penghuni Tewas


TS
kabar.reskrim
Pengurus Asrama di Semarang jadi Tersangka usai 1 Penghuni Tewas

VE (baju hitam) pengurus asrama Taman Biji Sesawi yang ditetapkan sebagai tersangka.
28 Desember 2023 23:04 WIB
·
PENGURUSasrama Taman Biji Sesawi Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial VE (36) ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan 1 orang penghuni asrama tewas. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan kasus ini bermula saat korban bernama Rici Setiawan (33) ditemukan tergeletak di kamar mandi asrama pada Selasa (26/12).
"Jadi kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain. TKP [tempat kejadian perkara] ini adalah tempat perawatan orang yang berkebutuhan khusus. Kronologisnya, korban sedang di kamar mandi. Kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi yang tidak sadarkan diri, diduga pingsan," ujar Irwan dalam jumpa pers akhir tahun, Kamis (28/12).
VE yang merupakan pengelola sekaligus pengasuh asrama yang beralamat di Jalan Lamongan Barat Sampangan itu kemudian berusaha menolong korban. Ia lalu menarik bagian atas baju korban untuk mengeluarkannya dari kamar mandi.
"Jadi ketika korban berada di dalam kamar mandi, terjatuh. Kemudian ditarik menggunakan dari baju yang dililitkan di leher," jelas dia.
Tersangka kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Elizabeth Semarang, namun sayang nyawanya tidak tertolong. Rumah sakit itu memang menjadi rujukan ketika anak-anak asrama sakit.
"Kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa ada jenazah yang diantar, namun sudah ada kelihatan jeratan di leher korban. Pemeriksaan forensik RSUP dr Kariadi, sudah memberikan kesimpulan, diduga penyebabnya adalah gagal napas," jelas dia.
Irwan mengungkap, hingga Desember ini ada 10 orang berkebutuhan khusus yang dirawat di asrama tersebut. Korban sendiri sudah dirawat selama 23 tahun atau sejak umur 10 tahun.
"Awalnya asrama ini dikelola oleh orang tua VE. Namun, setelah orang tua VE meninggal, kemudian dikelola istrinya dan VE. Sebenarnya TKP ini, dulunya ada izin. Tapi izinnya kemudian tidak pernah diperbarui sampai dengan tahun 2011, kira-kira 12 tahun itu sudah tidak ada izin," ungkap Irwan.
Sementara, tersangka VE mengaku saat itu dirinya benar-benar ingin menolong korban. Ia panik karena korban tiba-tiba tergeletak di kamar mandi dan berusaha menolong sebisanya.
"Saya belajar otodidak, sejak kecil saya melihat apa yang bapak ibu saya berikan ke anak-anak. Korban sering kejang biasanya kalau ada yang sakit langsung kami bawa ke RS. Jadi saat Richi dalam keadaan tergeletak saya langsung tarik, saya nggak kuat, korban gemuk, beratnya 80 kilogram. Saya berusaha apa adanya. Saya panik nggak menyangka," kata VE.
Dalam kasus ini, polisi menjerat VE dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.
Sumber
Detik
Halo Semarang
Tribun Jateng
Kumparan
Karena kelalaian Gan. Korban pingsan di kamar mandi kemudian ditarik menggunakan kain pada bagian leher. Kemudian meninggal.






servesiwi dan 3 lainnya memberi reputasi
4
442
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan