Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp 1 M
Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp 1 M
Evi Sulistia Watiningsih (31), seorang teller di BPR Artha Praja Kota Blitar, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Penangkapan tersebut terjadi karena Evi diduga terlibat dalam kegiatan penilepan atau korupsi uang nasabah senilai lebih dari Rp1 miliar.

Dalam pengakuan Evi, tindakan korupsi yang dilakukannya dipicu oleh keterlibatannya dalam arisan bodong senilai Rp300 juta. "Kepepet kebutuhan, karena terjerat arisan bodong, uang saya dibawa kabur senilai Rp300 juta," ujar Evi Sulistia Watiningsih pada Rabu (27/12/2023).

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku melibatkan markup pengambilan uang dari tabungan 14 nasabah. Selain itu, Evi juga melakukan pembobolan akun salah satu nasabah dan mengurangi setoran dari nasabah lainnya. Tidak hanya itu, teller yang juga mengambil gaji petugas kebersihan di BPR Artha Praja Kota Blitar ini mengakui bahwa ia tidak beraksi sendiri, melainkan dibantu oleh seseorang yang bekerja di lembaga tersebut.

Usai melakukan korupsi, Evi Sulistia Watiningsih berhasil melarikan diri dan bersembunyi di berbagai daerah, mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020, pelaku telah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.

AKP. Hendro Utariyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota, mengungkapkan, "Pelaku berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang. Di Banyuwangi, pelaku sempat berjualan kebab, dan di Jember, berjualan nasi pecel sebelum akhirnya ditangkap."

Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja. Diperkirakan bahwa pelaku tidak beroperasi sendiri, dan pihak berwenang tengah menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pimpinan BPR Artha Praja dalam kasus ini.

Pelaku, Evi Sulistia Watiningsih, kini berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 3 subsider Pasal 8 Subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.


Info lengkapnya DI SINI



0
462
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan