Kaskus

News

ndasmu.etikAvatar border
TS
ndasmu.etik
Paman Gibran Gugat Ketua MK, Mau Pulihkan Nama Baik, Disebut Jadi Korban
Jakarta - Paman Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka yakni Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Mengutip artikel Tribunnews.com, Paman Gibran yang juga sebagai hakim MK gugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Diketahui, gugatan Anwar Usman terhadap Surhatoyo dengan klasifikasi lain-lain itu, teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Upaya mengajukan gugatan ke PTUN dilakukan Anwar Usman itu dinilai sebagai langkah Anwar Usman untuk memulihkan nama baik.

"Mendukung dan meminta hakim (PTUN,-red) memutuskan pemulihan nama baik Anwar Usman serta mengembalikan hak-hak," kata Koordinator Aksi Kanzul Uloh dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.

Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dimana pelanggaran Anwar Usman terkait penanganan dan putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, lolos dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di KPU.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara seusai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman merasa jadi objek politisasi atas berbagai keputusan itu. (Tribunnews.com/Jeprima)

Pemberhentian Anwar Usman diputus Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa, (7/11/2023).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Kanzul Uloh menilai Anwar Usman korban permainan opini serta putusan MKMK yang kental warna politis.

Dia meyakini Anwar Usman hanyalah korban adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

Selain itu, menurut dia, jauh sebelum putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan, serangan opini disertai fitnah telah dialami lembaga MK termasuk Anwar Usman.

Salah satunya, isu mengenai bocornya putusan tentang sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga.

"Putusan MKMK lahir di tengah kuatnya arus opini politik yang menyerang marwah lembaga MK, sehingga putusan cenderung mengikuti tekanan opini publik" ujarnya.

Diketahui, Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran atau AMPAK menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis pagi (21/12/2023).

Para peserta aksi dari sejumlah perguruan tinggi menyuarakan dukungannya terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mereka mendukung langkah eks ketua MK itu memperjuangkan harkat, martabat beserta hak-haknya selaku hakim pascaputusan MKMK ke PTUN Jakarta.

https://wartakota.tribunnews.com/amp...opini?page=all

Tenang paman, nanti bapak ku atur semuanya..
0
312
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan