Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Mobil Alphard Bripka Edi Ternyata Pakai Pelat Bodong
Mobil Alphard Bripka Edi Ternyata Pakai Pelat Bodong

Palembang -

Bripka Edi Purwanto ditetapkan tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang pemobil. Polisi juga menemukan fakta mobil Alphard yang dikemudikan Bripka Edi ternyata menggunakan pelat nomor bodong.

Seperti diketahui, awalnya anak Bripka Edi yang menggunakan mobil Fortuner BG 99 ED mengalami tabrakan dengan pemobil lain. Kemudian Bripka Edi datang menggunakan mobil Alphard bernopol BG 999 ED untuk mengurus anaknya yang kecelakaan hingga terjadi pengancaman.

Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga ditemukan mobil yang digunakan Bripka Edi dan anaknya ternyata menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Betul, hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono.

Mobil Alphard Bripka Edi Ternyata Pakai Pelat Bodong

Mobil Alphard yang dipakai Bripka Edi menggunakan pelat nomor bodong Foto: Tangkapan layar video

Harryo juga mengatakan, tindak lanjut untuk permasalahan pelat kendaraan tersebut pihaknya tidak terlalu memproses, karena saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Propam Polda Sumsel.

"Ini nanti, dijadikan satu tindakan yang lain dari Propam Polda, untuk tindakan-tindakan yang terukur," ujarnya.


Dia mengatakan, laporan pengancaman dilaporkan di Polrestabes Palembang. Namun, saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.

"Tadi ada penjemputan dari Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Harryo, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun.

"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," ujarnya.

detik.com
servesiwi
gmc.yukon
aldonistic
aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
769
49
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan