- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Santri di Balaraja Tangerang Akhirnya Ditangkap


TS
valkyr.of.gip69
Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Santri di Balaraja Tangerang Akhirnya Ditangkap
Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Santri di Balaraja Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi
TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap oknum Ustadz berinisial NF usai terbukti mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
Diketahui, NF adalah guru Agama di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pelaku NF ini sempat buron selama kurang lebih 3 bulan.
Baca Juga :
Biadab, Tiga Pria di Pandeglang Gilir Anak Tuna Wicara
Mahfud MD: Lagu Ya Lal Wathon Sama dengan Indonesia Raya
Dialog Kebangsaan di Serang, Mahfud MD Disambut Lagu ‘Ya Lal Wathon’

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan bahwa pelaku NF telah diamankan oleh petugas di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin 11 Desember 2023 kemarin.
Sebelumnya, pelaku ini telah dilaporkan oleh salah satu orang tua santri karena telah melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.
“Jadi, orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September,” ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.
Kata Arief, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti yang cukup dan bukti tambahan untuk bisa mempersangkakan pelaku NF.
Selanjutnya, modus operandi dipakai pelaku ini atas dasar kedekatan, saat jam istirahat NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut. “Pelaku mengaku korbannya baru 1 anak saja,” katanya.
Kendati demikian, Arief menegaskan bahwa penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog. “Hal itu untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku,” ucapnya.
Arief menerangkan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak
Tags: anak muridburonditahankabupaten Karawangorang tua korbanpencabulanPolresta TangerangPondok Pesantrensatreskrim polresta tangerangwaspada
https://www.radarbanten.co.id/2023/1...angkap-polisi/
allohu akbar 3x
TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap oknum Ustadz berinisial NF usai terbukti mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
Diketahui, NF adalah guru Agama di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pelaku NF ini sempat buron selama kurang lebih 3 bulan.
Baca Juga :
Biadab, Tiga Pria di Pandeglang Gilir Anak Tuna Wicara
Mahfud MD: Lagu Ya Lal Wathon Sama dengan Indonesia Raya
Dialog Kebangsaan di Serang, Mahfud MD Disambut Lagu ‘Ya Lal Wathon’

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan bahwa pelaku NF telah diamankan oleh petugas di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin 11 Desember 2023 kemarin.
Sebelumnya, pelaku ini telah dilaporkan oleh salah satu orang tua santri karena telah melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.
“Jadi, orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September,” ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.
Kata Arief, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti yang cukup dan bukti tambahan untuk bisa mempersangkakan pelaku NF.
Selanjutnya, modus operandi dipakai pelaku ini atas dasar kedekatan, saat jam istirahat NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut. “Pelaku mengaku korbannya baru 1 anak saja,” katanya.
Kendati demikian, Arief menegaskan bahwa penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog. “Hal itu untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku,” ucapnya.
Konten Sensitif

Arief menerangkan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak
Tags: anak muridburonditahankabupaten Karawangorang tua korbanpencabulanPolresta TangerangPondok Pesantrensatreskrim polresta tangerangwaspada
https://www.radarbanten.co.id/2023/1...angkap-polisi/
allohu akbar 3x







glass69 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
494
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan