- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ombudsman DIY-Jateng Buka Posko Pengaduan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024


TS
kabar.reskrim
Ombudsman DIY-Jateng Buka Posko Pengaduan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Kepala ORI DIY Budhi Masturi di Yogyakarta, Rabu (13/12/2023), mempersilakan masyarakat yang mengetahui pelanggaran itu untuk langsung mengakses posko aduan yang saat ini tengah disiapkan.
“Paling lambat awal Januari 2024 harus sudah kita deklarasikan (posko aduan). Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk pematangan,” ujar dia, dilansir Antara.
Masyarakat, kata Budhi, antara lain dapat mengadukan ihwal kewajiban pelayanan publik ASN yang dijalankan secara tidak netral atau terindikasi memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurut dia, setiap pengadu boleh meminta identitasnya dirahasiakan apabila langkahnya itu dirasa memiliki potensi ancaman fisik maupun nonfisik.
“Bisa minta dirahasiakan kalau dia merasa dalam aduannya ada potensi ancaman,” ujar dia.
Meski posko aduan baru dibuka tahun depan, Budhi mengatakan ORI DIY telah melakukan pengamatan pelayanan publik sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, utamanya terkait dengan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon tertentu.
“Apakah mereka menyalahgunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon tertentu atau mereka kemudian tidak mau melayani warga yang tidak satu dukungan dengan dia, atau dia turut menghadiri deklarasi dengan fasilitas negara atau kedinasan,” ujar dia.
Selain itu, kata Budhi, objek pengawasan ORI DIY juga mencakup pelayanan publik dalam pemenuhan persyaratan penggunaan hak suara, di antaranya terkait dengan perekaman KTP-el untuk pemilih pemula.
“Mungkin terkait KTP-el atau minta surat undangan memilih tapi enggak dikasih, itu bisa jadi objek pengawasan kami,” kata dia.
Budhi mengatakan dalam pengawasan maupun penanganan aduan pelanggaran ASN selama Pemilu 2024 bakal berkoordinasi dengan badan pengawas pemilu (Bawaslu).
“Nanti kalau yang kira-kira masih dalam kewenangan Bawaslu atau mungkin waktunya masih bisa ditangani Bawaslu maka kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu,” kata dia.
Sebelumnya, Pemda DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Surat itu sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tanggal 24 Agustus 2023 tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Sumber:Solopos


pilotproject715 memberi reputasi
1
263
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan