Kaskus

News

ilmiyaaaahAvatar border
TS
ilmiyaaaah
Turbulnsi Pasca Pencalonan Gibran
Penetapan KPU terhadap calon presiden dan wakil presidennya tidak lepas dari kontroversi menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, Gibran dapat dicalonkan meskipun ia berusia di bawah 40 tahun karena ia “saat ini memegang jabatan terpilih atau kepala daerah. Beberapa jam sebelum pengumuman jumlah peserta Pilpres 2024, sebuah demonstrasi terjadi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. Kelompok orang tersebut melakukan aksi protes atau demonstrasi yang mungkin terkait dengan proses pemilihan presiden yang sedang berlangsung. Mereka mengatakan mereka “menolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat secara etika dan moral. ” Persoalan etik dan moral pencalonan Pak Gibran bermula dari fakta bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didakwa melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Hakim Konstitusi. Yang Mulia Mahkamah Konstitusi menjelaskan, putusan tersebut mengacu pada tindakan Anwar dalam proses pengambilan keputusan dalam perkara syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden, keputusan yang memungkinkan pencalonan Gibran.

Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 mengejutkan publik menjelang batas akhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini merupakan hasil dari Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden. JR diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). Putusan MK ini kemudian memicu perdebatan dan kontroversi di masyarakat.

Hal ini erat kaitannya dengan kepentingan putra presiden, Gibran Rakabumin Raka, selaku Wali Kota Solo yang ingin mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subiyanto, namun karena usianya, UUD tersebut tidak dapat dilaksanakan karena alasan tersebut.persyaratan di atas. "Pertama, ini tentu saja merupakan keputusan yang cukup kontroversial karena diambil dalam dinamika Pilpres 2024. Kedua, kasus ini tidak menguntungkan kepentingan putra presiden. Ada dugaan kuat bahwa keduanya ada kaitannyA Mas Gibran. Ketiga, yang lebih ironis lagi, menyangkut paman Pak Mas Gibran, Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman), kata King dalam wawancara telepon dengan Humas UMY, Rabu, 25 Oktober.

Delegasi ini pasti menguntungkan salah satu pasangan calon.Melihat indikator dan rasionalitas penalaran hukum yang dikembangkan Mahkamah Konstitusi, tampaknya cukup sulit untuk menyangkal anggapan tersebut. Fakta ini jelas membawa Mahkamah Konstitusi pada kontradiksi.Selain itu, objek JR dan Petitium hampir identik dan dikirim dalam interval yang relatif singkat. Dengan kata lain, putusan No.29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/2023 dan perkara 55/PU-XXI/2023, dan Nomor 55/PU-XXI/2023 tentang batasan usia yang diajukan beberapa kepala daerah ditolak.Keputusan mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden dinilai berdampak besar terhadap tatanan demokrasi di Indonesia. Eksistensi dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak hukum yang harus menampilkan dirinya sebagai lembaga yang independen dan imparsial menjadi taruhannya. Hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Sesuai jadwal pemilu 2024, KPU menggelar sidang pleno tertutup pada 13 November 2023 dan mengumumkan penetapan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024 yang digelar pada 14/02/2024. Menyusul keputusan hari ini, pada 14 November 2023 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. “Calon Preidean dan cawapres kami catat sebagai peserta pemilu dalam rapat paripurna tertutup KPU,” kata Hashim. Ketiga calon peserta Pemilu 2024, Anies Rashid Baswedan- Muhaimin Iskandar, Dr Gunjal Pranowo-Mahfud, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka, telah memenuhi ketentuan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Partai Politik atau Gabungan Partai dapat mendaftarkan calon pasangan calon. Artinya calon memenuhi syarat 25% kursi DPR atau 25% suara sah di tingkat nasional.

Namun apa yang membuat Gibran menjadi calon wakil presiden? Menurut Prabowo Subianto, meski peluangnya untuk menang semakin besar di setiap pemilu, namun “nasibnya” sebagai presiden belum tiba. Tentu banyak faktor yang menjadi penyebab kalahnya Prabowo di Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2014 dan juga 2019, di mulai dari strategi kampanye, perang narasi, hingga kepribadian pasangannya. Lulusan Universitas Indonesia ini menilai, dua pemilu yang kerap kali melibatkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini menjadi indikasi kuat bahwa Prabowo
memiliki rekam jejak yang signifikan dalam pemilu, khususnya pemilu presiden, ditandai dengan perilaku curang. Oleh karena itu, pilihan paling praktis dan taktis bagi Pak Prabowo adalah menjadikan Pak Gibran sebagai calon wakil presiden, meski ada risikonya. Harapannya adalah bisa mengatasi kondisi traumatis dan manipulasi dalam setiap pemilu yang pernah ia ikuti. Tentu saja, hal itu dinilai oleh Prabowo sebagai kunci keberhasialan yang cukup untuk meraih kemenangan. Namun kelebihan ini bisa berubah jika Prabowo tidak mampu menjamin keamanan dan kenyamanan politik dalam menyelenggarakan pemilu. Hanya karena Pak Gibran dicalonkan sebagai calon wakil presiden bukan berarti tidak ada masalah serius. Karena statusnya sebagai anak presiden, potensi lembaga negara selalu ada.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin, calon wakil presiden nomor dua, mewakili visi “Bersama Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045”. Pasangan calon nomor urut 2 juga menerapkan visi lain yang diwujudkan melalui 8 misi aspirasi asta, 17 program prioritas, dan 8 program cepat hasil terbaik. Visi dan misi Prabowo Gibran di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan tertuang dalam Asta Sita 4 untuk “memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM), ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, kesehatan, olah raga, kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas.

Secara khusus, kita semua meminta agar partai politik yang kalah pada Pemilu 2024 tidak mengganggu partai atau pemerintahan yang menang. Apalagi jika partai tersebut tidak ada niat untuk mendukungnya. Semua partai politik harus menjunjung tinggi prinsip persahabatan dalam kancah politik. Ia mengatakan ini adalah perlombaan yang tidak boleh ditipu oleh pihak manapun. Dengan begitu, kita semua berharap pasca pemilu seluruh masyarakat Indonesia kembali silaturahmi dan bersatu serta Indonesia menjadi Negara Demokratis.


Nama : Aminatuh Zuhriya
NIM : 10040122087
Prodi : Ilmu Politik
MAHASISWA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
BandittkAvatar border
rivariab910Avatar border
rivariab910 dan Bandittk memberi reputasi
0
233
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan