- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mengaku Khilaf, Kakek di Kendal rudapaksa Cucu Kandung hingga Melahirkan


TS
valkyr.of.gip69
Mengaku Khilaf, Kakek di Kendal rudapaksa Cucu Kandung hingga Melahirkan
Konten Sensitif
KENDAL, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial MAT (53), warga desa Winong Ngampel kabupaten Kendal Jawa Tengah, tega mencabuli cucunya (14) hingga hamil dan melahirkan anak. Pencabulan dilakukan di rumah, ketika suasana sepi. MAT, yang tinggal bersama korban dan seorang anak kandungnya, mencabuli korban dengan alasan khilaf.

“Saya melakukan hubungan suami istri dengan cucu saya sebanyak 8 kali,” kata MT, Kamis (7/12/2023). MAT mengaku kasihan setelah cucunya yang masih berusia 14 tahun tersebut melahirkan bayinya. “Ibunya bekerja di luar negeri, sedang bapaknya sudah cerai dengan ibunya,” tambah MAT.
Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, perbuatan MAT diketahui dari laporan keluarga. Edy mengatakan, pada tanggal 2 November 2023, sekitar pukul. 23.00 WIB, korban yang berusia 14 tahun lebih 11 bulan, melahirkan seorang anak di rumahnya.
Melihat hal tersebut, kemudian pelapor bersama warga yang lain menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas guna mendapat pertolongan atau perawatan. Setelah itu pelapor menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Korban menjawab pelaku adalah kakeknya.
Konten Sensitif
“Setelah itu pelapor memberi tahu ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri (Taiwan) sebagai TKW, kemudian pada sore harinya sekira pukul 18.30 WIB pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perangkat desa,” kata Kompol Edy.
Setelah mendapat laporan dari warga terkait dengan kejadian yang menimpa korban, selanjutnya pada tanggal 7 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pihak desa bersama pelapor datang ke Polres Kendal untuk melaporkan kejadian tersebut dan memproses secara hukum atas perbuatan pelaku.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).
"Jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orangtua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan,” pungkas Edy.
link
Mat Mat
cucu sendiri di embat juga





bukan.bomat dan BALI999 memberi reputasi
0
452
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan