- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Waskita Karya (WSKT) Sudah Dalam Keadaan Gagal Bayar (Default)
TS
bakpas
Waskita Karya (WSKT) Sudah Dalam Keadaan Gagal Bayar (Default)
https://www.bloombergtechnoz.com/det...-bayar-default

Waskita Karya (WSKT) Sudah Dalam Keadaan Gagal Bayar (Default)
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menyatakan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengalami default atas sejumlah emisi obligasinya.
“Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Waskita Karya (WSKT) menjadi idD dari idCCC,” seperti dikutip dari keterangan resmi Pefindo, Selasa (5/12/2023).
Sesuai dengan definisi dari Pefindo, obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya.
Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali terjadinya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut.
Penurunan rating obligasi Waskita Karya (WSKT) itu dilakukan sehubungan dengan keterbukaan informasi tertanggal 28 November 2023 terkait hasil rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar pada 22-23 November 2023, di mana RUPO tersebut tidak mencapai kuorum atas usulan ulang obligasi tanpa jaminan.
“Meminta Waskita Karya (WSKT) tidak membayar obligasi yang jatuh tempo pada 16 November 2023, kami meyakini bahwa WSKT tidak akan memenuhi kewajiban tersebut sampai dengan masa perbaikan 14 hari kerja berakhir, seperti yang diatur di perwaliamanatan.”
Pefindo juga mempertahankan peringkat Waskita Karya (WSKT) di idSD, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, dan Obligasi Berkelanjutan IV di idD.
Pefindo juga menegaskan peringkat untuk Obligasi III dan Obligasi IV WSKT di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg) yang mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia.
Kreditur telah mengijinkan WSKT untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan atas surat utang dengan penjaminan Pemerintah dan Perusahaan telah mengalokasikan dana untuk membayar kewajiban kupon Sukuk dan Obligasi dengan penjaminan yang akan segera jatuh tempo.
(mfd/dhf)

Waskita Karya (WSKT) Sudah Dalam Keadaan Gagal Bayar (Default)
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menyatakan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengalami default atas sejumlah emisi obligasinya.
“Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Waskita Karya (WSKT) menjadi idD dari idCCC,” seperti dikutip dari keterangan resmi Pefindo, Selasa (5/12/2023).
Sesuai dengan definisi dari Pefindo, obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya.
Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali terjadinya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut.
Penurunan rating obligasi Waskita Karya (WSKT) itu dilakukan sehubungan dengan keterbukaan informasi tertanggal 28 November 2023 terkait hasil rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar pada 22-23 November 2023, di mana RUPO tersebut tidak mencapai kuorum atas usulan ulang obligasi tanpa jaminan.
“Meminta Waskita Karya (WSKT) tidak membayar obligasi yang jatuh tempo pada 16 November 2023, kami meyakini bahwa WSKT tidak akan memenuhi kewajiban tersebut sampai dengan masa perbaikan 14 hari kerja berakhir, seperti yang diatur di perwaliamanatan.”
Pefindo juga mempertahankan peringkat Waskita Karya (WSKT) di idSD, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, dan Obligasi Berkelanjutan IV di idD.
Pefindo juga menegaskan peringkat untuk Obligasi III dan Obligasi IV WSKT di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg) yang mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia.
Kreditur telah mengijinkan WSKT untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan atas surat utang dengan penjaminan Pemerintah dan Perusahaan telah mengalokasikan dana untuk membayar kewajiban kupon Sukuk dan Obligasi dengan penjaminan yang akan segera jatuh tempo.
(mfd/dhf)
0
605
35
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan