- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Maju Jadi Caleg DPD, Agus Rahardjo Cari Perhatian Publik dengan Serang Jokowi?


TS
suryahendro
Maju Jadi Caleg DPD, Agus Rahardjo Cari Perhatian Publik dengan Serang Jokowi?
Jakarta, Beritasatu.com - Pernyataan kontroversial mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dituding merupakan bentuk mencari perhatian publik. Pasalnya, Agus Rahardjo juga maju sebagai calon legislatif DPD di Pileg 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman menyebut pernyataan Agus Rahardjo tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian apa pun. Ia menyayangkan sosok Agus Rahardjo yang sebetulnya memahami hukum di Indonesia justru terjebak dengan motif politiknya sendiri.
BACA JUGA
Pengamat: Pernyataan Agus Rahardjo Soal Dugaan Intervensi Jokowi ke KPK Bisa Kena UU ITE
"Ini tahun politik. Dia sendiri caleg DPD. Ada apa? Kok baru sekarang ngomong? Harus dijelaskan ke publik. Kalau tidak bisa dibuktikan namanya fitnah," ujar Habiburokhman kepada Beritasatu.com, Jumat (2/12/2023).
Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK dan yakin bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik, seperti yang diungkapkan dalam siaran pers yang diterbitkan Sekretariat Kabinet pada 17 November 2017.
Senada dengan Habiburokhman, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo meminta Agus Rahardjo membuktikan pernyataannya.
"Semua orang bisa saja menyampaikan sesuatu, tetapi jika tidak dibarengi bukti dan atau saksi, itu bisa menjadi dusta, fitnah, atau hoax," kata Ariyo Bimmo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/12/2023).
Ia juga melihat motif politik Agus Rahardjo yang sedang berusaha lolos ke Senayan menjadi anggota DPD.
"Pak Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan. Kenapa baru sekarang? Apa karena Pak Agus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan perlu menarik perhatian publik?" kata Bimmo.
Ia juga menyayangkan sikap Agus Rahardjo yang sejatinya merupakan mantan pimpinan lembaga antirasuah justru berpotensi menyebarkan hoax jelang Pemilu 2024.
"Di saat kita membutuhkan pemilu tanpa hoax, tuduhan-tuduhan tanpa bukti akan sangat merusak," pungkas Bimmo.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sangat tendensius di tahun politik ini. Menurut Rizaldy, pernyataan tersebut bisa kena pasal dalam UU ITE.
"Pak Agus ini mantan ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, Pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, yaa mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE," ungkap Rizaldy.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah adanya agenda pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
"Setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden,” ujar Ari Dwipayana, dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA
Habiburokhman Pertanyakan Motif Pernyataan Agus Rahardjo Soal E-KTP di Tahun Politik
Faktanya, proses hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik tahun 2017 telah terbukti berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau kita lihat kenyataannya, proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama berjalan pada tahun 2017. Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu," tambah Ari Dwipayana.
https://www.beritasatu.com/bersatu-k...-serang-jokowi
Bacot doangan tanpa bukti...
Biar kelojotan bujernya genjer

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman menyebut pernyataan Agus Rahardjo tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian apa pun. Ia menyayangkan sosok Agus Rahardjo yang sebetulnya memahami hukum di Indonesia justru terjebak dengan motif politiknya sendiri.
BACA JUGA
Pengamat: Pernyataan Agus Rahardjo Soal Dugaan Intervensi Jokowi ke KPK Bisa Kena UU ITE
"Ini tahun politik. Dia sendiri caleg DPD. Ada apa? Kok baru sekarang ngomong? Harus dijelaskan ke publik. Kalau tidak bisa dibuktikan namanya fitnah," ujar Habiburokhman kepada Beritasatu.com, Jumat (2/12/2023).
Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK dan yakin bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik, seperti yang diungkapkan dalam siaran pers yang diterbitkan Sekretariat Kabinet pada 17 November 2017.
Senada dengan Habiburokhman, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo meminta Agus Rahardjo membuktikan pernyataannya.
"Semua orang bisa saja menyampaikan sesuatu, tetapi jika tidak dibarengi bukti dan atau saksi, itu bisa menjadi dusta, fitnah, atau hoax," kata Ariyo Bimmo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/12/2023).
Ia juga melihat motif politik Agus Rahardjo yang sedang berusaha lolos ke Senayan menjadi anggota DPD.
"Pak Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan. Kenapa baru sekarang? Apa karena Pak Agus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan perlu menarik perhatian publik?" kata Bimmo.
Ia juga menyayangkan sikap Agus Rahardjo yang sejatinya merupakan mantan pimpinan lembaga antirasuah justru berpotensi menyebarkan hoax jelang Pemilu 2024.
"Di saat kita membutuhkan pemilu tanpa hoax, tuduhan-tuduhan tanpa bukti akan sangat merusak," pungkas Bimmo.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sangat tendensius di tahun politik ini. Menurut Rizaldy, pernyataan tersebut bisa kena pasal dalam UU ITE.
"Pak Agus ini mantan ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, Pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, yaa mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE," ungkap Rizaldy.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah adanya agenda pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
"Setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden,” ujar Ari Dwipayana, dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA
Habiburokhman Pertanyakan Motif Pernyataan Agus Rahardjo Soal E-KTP di Tahun Politik
Faktanya, proses hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik tahun 2017 telah terbukti berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau kita lihat kenyataannya, proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama berjalan pada tahun 2017. Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu," tambah Ari Dwipayana.
https://www.beritasatu.com/bersatu-k...-serang-jokowi
Bacot doangan tanpa bukti...

Biar kelojotan bujernya genjer

Quote:




nomorelies dan itkgid memberi reputasi
2
508
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan