123ttgggAvatar border
TS
123ttggg
Pelanggan PLN di Cengkareng Stop Perlawanan: Tak Ada Lagi Dana, Tenaga, dan Waktu


TEMPO.CO, Jakarta - Satu keluarga di Cengkareng, Jakarta Barat, yang belum lama ini divonis bersalah oleh PLN dan diminta membayar denda sebesar Rp 33 juta kini hanya berharap mendapat keringanan cicilan sepanjang mungkin. Mereka menyatakan tak berniat untuk menggugat denda lebih jauh, sekalipun dibuka peluang untuk melakukannya, setelah apa yang dialami selama ini.  

Mereka mengaku merasa sudah tidak ada lagi sumber daya yang cukup untuk melawan vonis yang diberikan. Baik dari segi dana, tenaga, dan waktu. Itu sebabnya, tawaran membawa permasalahan ke pengadilan tak akan diambil.

“Jadi di akhir diskusi kami meminta keringanan cicilan sepanjang mungkin dan saat ini masih menunggu keputusannya,” ucap SL, perwakilan dari keluarga itu melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 26 November 2023.

Diskusi yang dimaksud adalah yang dilakukannya dengan  Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka diarahkan ke DJK pasca-diskusi terakhir dengan PLN pada 13 November lalu. 

“Inti dari diskusi ini adalah DJK tidak mau memberikan keringanan meskipun sudah dijelaskan duduk perkaranya,” ujar dia lagi.

Sebelumnya, SL dan keluarga sempat tidak terima karena tuduhan adanya cacat fisik pada kWh meter miliknya yang tercatat dimulai dari 2016, tapi baru didenda pada tahun 2023, tepatnya Agustus lalu. 

Terlebih permasalahan berpangkal dari penggantian kWh meter, dari model piringan ke digital, yang melibatkan petugas yang biasa bekerja untuk PLN di lingkungan permukimannya.

Belum lagi, keluarga SL telah sebelumnya mendapat denda sebesar Rp 17 juta. Denda pada 2016 atas cacat fisik kWh Meter yang malah tak diketahui pangkal sebab tuduhannya. 

Karena tak ingin ditimpakan kesalahan yang sama itulah, orang tua SL setelah membayar denda Rp 17 juta itu, berinisiatif mengganti meteran. 


Apapun yang Terjadi, Cacat Meteran Terpasang Menjadi Kesalahan Pelanggan  

Pada diskusi dengan DJK tersebut, SL mendapati kenyataan pahit bahwa, seperti halnya PLN, DJK tetap berpegang teguh pada aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Di mana jika ditemukan perbedaan antara kWh meteran dengan yang sewajarnya maka tetap dikenakan denda. 

“Di Undang-Undang tidak melihat apakah itu dilakukan oknum atau bukan, jadi kami inilah yang harus menanggung kerugiannya,” kata SL.

Menurut SL, PLN juga menyayangkan kejadian tersebut, tapi kukuh bahwa masalah tersebut bukan kesalahan dari tim PLN, melainkan oknum. Sikap itu dilandaskan pada ketiadaan data pergantian meteran yang dilakukan keluarga SL. Saat itu, SL juga tidak diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tak bisa melawan dengan barang bukti.

“Ya kalau sudah dibilang gitu saya bisa apa? Minta bukti data juga tidak ada? Enggak mungkin juga," kata SL sambil menambahkan, "Kemarin saat dilakukan pergantian meteran crucial pasca-kejadian viral ini saja, saya kudu minta dulu berita acaranya, baru dibuatkan.”

https://metro.tempo.co/read/1801966/...op-perlawanan-

Ngeri nih urusan sama PLN
aldonistic
itkgid
yasyah81
yasyah81 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
902
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan