kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Horor! Ini 10 Pose Terlarang yang Bisa Bikin ASN Diberhentikan!!!
Horor! Ini 10 Pose Terlarang yang Bisa Bikin ASN Diberhentikan!!!
AdminSatu Kamis, November 16, 2023  0




 Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022. 
Also read :Gubsu Tiba di IKN Nusantara, Bawa Tanah dari Pemandian Putri Hijau
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas ASN pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
 Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, salah satu aturan di dalam SKB tersebut adalah melarang ASN berfoto dengan pose yang bertendensi mendukung salah satu capres-cawapres.
 "Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," kata dia, dikutip dari Kompas.com (11/11/2023). Apalagi, KPU telah mengundi nomor urut masing-masing capres-cawapres 2024 yang pada akhirnya digunakan sebagai simbol dukungan pasangan tersebut. 
Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, aturan ASN berfoto dengan menunjukkan jari termasuk ke dalam jenis pelanggaran kode etik dan disiplin.
 Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
Also read :Kampung Narkoba di Sunggal Digerebek, Polisi Kalah Cepat, Cuma 4 orang Diamankan
 1. Sanksi moral tertutup/pernyataan Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.
 Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas. 
2. Hukuman disiplin berat ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin. 
Adapun sanksinya sebagaimana tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021. 
Also read :Anak Martubung Tersedot Pusaran Air Sungai Deli yang Muncul Tiba-tiba
Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
 Terdapat beberapa pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024, di antaranya: 

Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan 
Pose dengan jempol ke atas 
Pose jari tangan berjumlah tiga 
Pose dengan jari metal 
Pose tangan membentuk pistol 
Pose tangan dengan mengangkat telunjuk 
Pose tangan angka dua 
Pose tangan membentuk telepon 
Pose memperlihatkan angka 5 
Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat. 


Sebaliknya, pose yang bisa dilakukan oleh ASN adalah dengan mengepalkan tangan. Atau, ASN juga bisa menangkupkan kedua jemarinya membentuk simbol hati. (Kmp)

[url]https://www.posmetro-medan.com/2023/11/horor-ini-10-pose-terlarang-yang-bisa.html [/url]

kalau ini boleh yaemoticon-Big Grin

Konten Sensitif




dragunov762mm
gauntletchan
Liatuly860246
Liatuly860246 dan 5 lainnya memberi reputasi
4
501
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan