Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Jangan Malas, Suami yang Tak Bekerja Bisa Dipidanakan, ini Ancaman Hukumannya
Quote:


Selasa, 14 November 2023 11:34 WIB
Jangan Malas, Suami yang Tak Bekerja Bisa Dipidanakan, ini Ancaman Hukumannya
Ilustrasi penjara.

Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM  - Hati-hati bagi suami yang malas kerja.

Pasalnya suami yang tak bekerja bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta.

Seiring dengan pengaturan dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), suami yang tidak bekerja dan menelantarkan keluarga dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati, menegaskan bahwa perilaku penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga.

Suami yang malas bekerja membuat sang istri mempunyai beban ganda sehingga bisa memicu KDRT.

"Iya, kasus seperti itu bisa dilaporkan," ujar Citra, Senin (13/11/2023)

Ia mengatakan, ketika suami tak bekerja istri bisa mengalami beban ganda yaitu harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengurus rumah tangga.

Kondisi tersebut dapat memicu cekcok hingga bisa berujung tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, berpotensi pula memunculkan kasus kekerasan seksual karena istri dipaksa melayani kebutuhan seksual suami dalam kondisi lelah bekerja.

"Biasanya kasus ini diceritakan para komunitas di wilayah pesisir (Semarang). Namun, banyak istri (korban) tidak ingin melaporkan," ujarnya.

Alasan Mereka tak melapor, lanjut Citra, lantaran korban merasa kondisi itu bukan KDRT melainkan hanya persoalan biasa antara suami dengan istri.

Padahal jika ditelisik lebih dalam merujuk UU PDKRT, hal itu sudah termasuk kekerasan berupa penelantaran fisik dan psikis.

Kasus itu bisa dilaporkan melalui 16 Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga pendamping seperti LRC-KJHAM, LBH-APIK, dan LBH Semarang yang konsen di isu tersebut.

"Lembaga tersebut bisa menerima aduan kasus dalam rumah tangga maupun kekerasan pada perempuan lainnya," terangnya.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyebutkan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Dalam pasal tersebut tercantum, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Di samping itu, LRC-KJHAM mencatat kasus KDRT tahun 2021 ada 24 kasus, tahun 2022 ada 35 kasus, dan tahun 2023 terdapat 16 kasus sampai bulan Oktober.

Aduan kasus KDRT dilihat dari segi pekerjaan mayoritas berasal dari para pekerja buruh dan pekerja rumah tangga (PRT).

"Adapula dosen, nakes, tapi jumlahnya terbatas," tandas Citra.



Kalah saing di mana2, gimana mau enga malas kerja.
Kalah murah.
Kalah rajin.
Kalah cepat.
Kalah bagus. 
Kalah pintar.
Kalah banyak.
Asal enga kalah omong aja.
emoticon-Entahlah

Diubah oleh yellowmarker 18-11-2023 05:59
dragunov762mm
jiresh
bukan.bomat
bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
686
60
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan