- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Paslon Anies-Muhaimin Dilaporkan Dugaan Langgar Aturan Kampanye ke Bawaslu


TS
allsky
Paslon Anies-Muhaimin Dilaporkan Dugaan Langgar Aturan Kampanye ke Bawaslu
© Republika/Prayogi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan paslon capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'Amin' ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies-Muhaimin diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye saat momen pengundian nomor urut capres-cawapres di KPU RI, Selasa (14/11/2023).
"Pada Selasa (14/11/2023) penentuan nomor urut paslon dimana paslon nomor urut 1 di situ mengutarakan suatu pantun yang berbunyi 'ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju pilihlah nomor 1'. Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan 'pilih nomor 1'," ujar Koordinator APD Rahmansyah saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (17/11/2023).
Rahmansyah menjelaskan bahwa pantun yang disampaikan oleh cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu mengandung unsur kampanye. Sementara saat ini masih masa sosialisasi. Masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
"Dengan mengutarakan itu patut diduga melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi yang mana di dalam penyampaian nomor urut 1 itu mengajak untuk memilih dirinya, menyampaikan visi misi dan citra diri. Ya kami melihat kesalahannya di situ," tegas dia.
Sumbernya Gan
Kuapok kowe, dilaporke ke Bawaslu!!!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan paslon capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'Amin' ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies-Muhaimin diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye saat momen pengundian nomor urut capres-cawapres di KPU RI, Selasa (14/11/2023).
"Pada Selasa (14/11/2023) penentuan nomor urut paslon dimana paslon nomor urut 1 di situ mengutarakan suatu pantun yang berbunyi 'ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju pilihlah nomor 1'. Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan 'pilih nomor 1'," ujar Koordinator APD Rahmansyah saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (17/11/2023).
Rahmansyah menjelaskan bahwa pantun yang disampaikan oleh cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu mengandung unsur kampanye. Sementara saat ini masih masa sosialisasi. Masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
"Dengan mengutarakan itu patut diduga melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi yang mana di dalam penyampaian nomor urut 1 itu mengajak untuk memilih dirinya, menyampaikan visi misi dan citra diri. Ya kami melihat kesalahannya di situ," tegas dia.
Sumbernya Gan
Kuapok kowe, dilaporke ke Bawaslu!!!
Diubah oleh allsky 18-11-2023 03:00






tepsuzot dan 3 lainnya memberi reputasi
4
273
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan