- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri PANRB: Banyak PNS Tidak Kerja, Tapi Susah Dipecat


TS
yellowmarker
Menteri PANRB: Banyak PNS Tidak Kerja, Tapi Susah Dipecat
13 November 2023 17:00

Foto: Menteri PAN dan RB, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi II DPR RI Channel)
News - Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluhkan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kinerjanya buruk, bahkan tidak bekerja. Namun, pemerintah sulit memecat mereka karena birokrasi pemberhentian PNS yang rumit.
"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan,"kata Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin, (13/11/2023).
Karena itu, Anas mengatakan pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk para Aparatur Sipil Negara. Aturan mengenai pemberhentian itu akan masuk dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian PANRB.
PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama ini disahkan.
Anas mengatakan PP tersebut akan mengatur pemecatan untuk ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun. Pemecatan dilakukan tanpa memandang jenis pidana yang menjerat si ASN.
"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya," ujar dia.
Selain itu, Anas mengatakan pemerintah juga menambahkan pengaturan mengenai pemecatan ASN yang dianggap tidak mencapai target kinerja. Aturan inilah yang dia sebut akan mempermudah pemecatan terhadap ASN yang malas.
"Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri," kata dia.
(haa/haa)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluhkan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kinerjanya buruk, bahkan tidak bekerja. Namun, pemerintah sulit memecat mereka karena birokrasi pemberhentian PNS yang rumit.
"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan,"kata Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin, (13/11/2023).
Quote:
Karena itu, Anas mengatakan pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk para Aparatur Sipil Negara. Aturan mengenai pemberhentian itu akan masuk dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian PANRB.
PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama ini disahkan.
Anas mengatakan PP tersebut akan mengatur pemecatan untuk ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun. Pemecatan dilakukan tanpa memandang jenis pidana yang menjerat si ASN.
"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya," ujar dia.
Selain itu, Anas mengatakan pemerintah juga menambahkan pengaturan mengenai pemecatan ASN yang dianggap tidak mencapai target kinerja. Aturan inilah yang dia sebut akan mempermudah pemecatan terhadap ASN yang malas.
"Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri," kata dia.
(haa/haa)
Quote:
Lho, kok bisa begitu kenapa ? 

Kenapa kok PNS harus kerja.
Eh bukan. Maksud saya kenapa kok sulit diberhentikan ?
Diubah oleh yellowmarker 14-11-2023 20:09






antiketek dan 3 lainnya memberi reputasi
4
608
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan