Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Protes Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Besok Berhenti Siaran
Protes Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Besok Berhenti Siaran

Rabu, 8 November 2023 19:39 WIB

Protes Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Besok Berhenti Siaran
Foto Ilustrasi - Tugu Radio Perjuangan Rimba Raya di Bener Meriah. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan lembaga penyiaran radio di Aceh akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) besok.

Hal itu sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.

CEO Radio Antero, Uzair, mengatakan, saat ini ada 21 radio di seluruh Aceh yang sudah menyatakan akan melakukan protes terhadap raqan tersebut dengan berhenti mengudara untuk satu hari.

Hal ini, menurutnnya, sebagai bentuk penolakan terhadap Raqan Penyiaran Aceh. Jumlah radio yang akan berhenti siaran, sambung Uzair, kemungkinan akan bertambah.

“Besok (hari ini-red), DPRA akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Raqan Penyiaran Aceh.

Dimana, Pasal 16 sampai 18 Raqan itu, kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujar Uzair dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, pada Rabu (8/11/2023) sore.

Menurutnya, pasal-pasal harus ditinjau ulang karena sebagian yang disebutkan dalam pasal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Penyiaran.

Sementara kajian soal daftar inventaris masalah, sambung Uzair, belum cukup komprehensif dilakukan.

“Jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun, tapi itu kita juga lihat dalam pasal di mana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran, siapa yang tanggung.

Sedangkan kondisi radio saat ini sedang tidak stabil,” ungkap Uzair.

Adapun radio yang akan off siaran pada Kamis (9/11/2023), sebutnya, adalah Antero FM Banda Aceh, Panglima Polem FM Aceh Besar, Lima 7 FM Aceh Besar, Three FM Banda Aceh, Kluetezz FM Aceh Selatan, Dalka FM Meulaboh, Fatali FM Aceh Barat Daya, Radio Xtra FM Aceh Singkil, Megaphone FM Sigli, dan Hidayah FM.

Selanjutnya, kata Uzair, Urban FM Aceh Besar, Toss FM Banda Aceh, Muna FM Subulussalam, Nikoya FM Banda Aceh, Mutiara FM Pidie, ASFM Sigli, Radio KIS FM Aceh Besar, Radio SLA FM Takengon, Kontiki FM Banda Aceh, Djati FM Banda Aceh, dan Amanda FM Takengon.

“Jumlah ini kami perkirakan terus bertambah,” tutup Uzair.

Sementara itu, Owner Three FM Banda Aceh, Wira Dharma, menyebutkan, radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda.

Sehingga, kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi.

"Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat," jelas Wira.

Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum.

Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, sudah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan kepada radio di Aceh.

Qanun di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Pasal 153 UUPA disebutkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami.

Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak.

Menurut Safaruddin, jika Raqan Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut, maka tidak ada korelasinya. (*)

https://aceh.tribunnews.com/2023/11/...iaran?page=all
pilotproject715
itkgid
jiresh
jiresh dan 4 lainnya memberi reputasi
5
747
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan