Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suryahendroAvatar border
TS
suryahendro
Penjelasan Jimly soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditanda tangani


Judul asli:
Penjelasan Jimly soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Brigitta Belia - detikNews


Kamis, 02 Nov 2023 22:31 WIB
Foto: Jimly Ashiddiqqie (belia)
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie buka suara soal adanya bukti yang menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Jimly mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditandatangan dalam sidang klarifikasi.
"Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).


Baca juga:
Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Diperiksa MKMK Lagi Besok

Jimly mengatakan bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang belum di tanda tangani. Menurutnya itu merupakan kesalahan dalam administrasi.

"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum di tandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarfikasi dalam siding pendahuluan, itu sudah diperbaiki," ujarnya.

Sebelumnya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman cs di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11).

Baca juga:
Eks Hakim MK Dewa Palguna Akan Dihadirkan dalam Sidang Etik Anwar Usman dkk

Menurut Julius jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan. Bahkan, lanjutnya, permohonan uji materi bisa dibatalkan.

https://news.detik.com/berita/d-7016...ditandatangani


Jelas yah....

neptunium
adnay
flybywireless
flybywireless dan 3 lainnya memberi reputasi
4
620
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan