mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Surat Lukas Enembe untuk Jokowi: Dipulangkan ke Papua Karena Bersandar Mukjizat Tuhan

Surat Terbuka Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Mohon Dipulangkan ke Papua Karena Hanya Bersandar Mukjizat Tuhan

ODIYAIWUU.Com
30 Oktober 2023

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat terbaring lemah di RSPAD Gatot Subroto Jakarta dan Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di hadapan pedagang di Pasar Pharaa, Sentani, Jayapura, Papua, 27 Desember 2014. Sumber foto: Istimewa dan tempo.co, 27 Desember 2014.
340 Total Pengunjung , 340 Pengunjung Hari Ini
JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui keluarga, mengirim surat terbuka kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) demi keadilan dan kebenaran atas kasus yang menimpanya hingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Enembe memohon Presiden Jokowi memulangkan dirinya ke Papua, tanah leluhurnya, di akhir sisa hidupnya.

Dalam surat itu, Elius Enembe, perwakilan keluarga Lukas Enembe, mengatakan, kini mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terbaring lemah dalam perawatan intensif tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Dalam kacamata medis, ujar Elius, kondisi Enembe semakin memburuk akibat komplikasi kronis mulai dari hipertensi, stroke, diabetes, dan gagal ginjal.

“Hanya mukjizat Tuhan yang bisa memulihkan kondisi kesehatan Bapak Lukas saat ini,” ujar Elius Enembe, perwakilan keluarga Lukas Enembe melalui surat tertulis yang dikirim ke Presiden Jokowi, Jumat (28/10) dan salinannya diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (30/10).

Berikut salinan lengkap surat terbuka Enembe melalui keluarganya yang dikirim ke Presiden Joko Widodo.

Bapak Presiden Jokowi Yth

Izinkan kami mewakili keluarga Bapak Lukas Enembe mengirimkan surat terbuka ini untuk Bapak. Teriring salam dari kami agar Bapak dan keluarga dalam keadaan sehat walafiat, dilindungi oleh Tuhan yang Maha Esa, Allah SWT.

Bapak Presiden Jokowi Yth,

Pertama-tama kami ingin sampaikan kondisi terakhir Bapa Lukas saat ini setelah divonis 8 Tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

Kini beliau terbaring lemah dalam perawatan intensif tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta yang dalam kacamata medis kondisinya semakin memburuk akibat komplikasi kronis mulai dari hipertensi, stroke, diabetes, dan gagal ginjal. Dan mungkin hanya mukjizat Tuhan yang bisa memulihkan kondisi kesehatan Bapak Lukas saat ini.

Di tengah keprihatinan yang mendalam, kami keluarga tidak ingin terjadi kondisi yang tidak kami inginkan yang mengancam nyawa Saudara, Ayah, Pemimpin kami Bapak Lukas jika tidak segera diambil langkah khusus dalam rangka pemulihan kesehatannya untuk keselamatan nyawanya.

Pertama, permintaan kami pihak keluarga agar Bapak Lukas Enembe diberi kesempatan untuk berobat ke Singapura ditangani oleh dokter pribadinya di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura yaitu dr. Fransisco Salcido Ochoa, yang sejak lama menangani kesehatan Bapak Lukas.

Kedua, permintaan kami pihak keluarga agar Bapak Lukas dikembalikan perawatannya pada keluarga di Papua, tanah yang dia rindukan, tanah dari mana dia lahir dan besar serta tanah leluhur yang amat dicintainya.

Ketiga, atas dasar kemanusiaan izinkan kami keluarga meminta kebijaksanaan hati Bapak Presiden, dengan segala kewenangan yang ada pada Bapak untuk membebaskan Bapak Lukas dari segala macam tuntutan hukum. Biarkan di akhir masa hidupnya, Bapak Lukas menikmatinya bersama keluarga dan rakyat Papua yang amat dia cintai.

Bapak Presiden Jokowi Yth

Permintaan keluarga sebagaimana kami sampaikan di atas, bukan akal-akalan atau sekedar meminta belas kasihan karena sesungguhnya kami adalah juga warga negara yang taat hukum; terbukti kami selama ini mengikuti seluruh proses hukum ini dengan baik. Apa yang kami harapkan tentunya hukum yang memang benar-benar tegak, berdasarkan keadilan, memperhatikan kemanusiaan dan bukan karena muatan kepentingan apa pun, termasuk sentimen politik.

Perlu kami sampaikan kepada Bapak Presiden, setelah mengikuti kasus yang menimpa Bapak Lukas sekurang-kurangnya selama satu tahun ini, rasanya kami ingin menangis, berteriak sekeras-kerasnya mengetahui bagaimana praktek hukum di negara yang katanya berdasarkan hukum ini diberlakukan.

Kami keluarga sungguh amat terpukul karena begitu besar hantaman yang kami dan Bapak Lukas alami saat kondisi sakit harus berururusan dengan hukum. Dia dibawa dari Jayapura ke Jakarta, ditahan, diperiksa lalu disidang; semua itu dilewati oleh Bapak Lukas dalam kondisi dia sakit berat. Mungkin bapak juga menonton atau membaca berita, bagaimana Bapak Lukas harus duduk di kursi roda, tanpa alas kaki karena kondisi kaki yang membengkak, pernah jatuh saat di Toilet tahanan KPK, memakai Pampers, dan pernah beberapa kali harus buang air besar dan air kecil di tempat tidur karena memang tidak memungkinkan saat ini beliau mengurus dirinya sendiri. Selama proses hukum di KPK, demikianlah fakta yang dialami. Itu pun kami keluarga dan Bapak Lukas berusaha tetap tegar dan taat hukum mengikuti semua proses ini karena meyakini suatu waktu kami akan tetap medapatkan keadilan.

Namun apa yang terjadi, pada akhir persidangan sampai vonis dijatuhkan, apa yang disebut pokok perkara gratifikasi justru tidak terbukti. Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyatakan keterangan tersebut. Bukan hanya itu, apa yang disebut kerugian negara juga tidak terbukti karena laporan BPK sama sekali tidak ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebagaimana dituduhkan.

Apa yang dialami oleh Bapak Lukas seakan-akan beliau adalah penjahat kelas berat yang harus dihabisi. Penggiringan opini sangat masif dilakukan, perlakuan diskriminatif dengan tudingan miring terkait judi, pencucian uang digencarkan ke seluruh penjuru yang ujungnya semua itu tidak terbukti; semata-maya hanya untuk meruntuhkan mental dan moral Bapak Lukas Enembe. Ini pun kami sabar dan tetap tegak karena berharap keadilan itu tidak bersembunyi di tempat yang gelap tetapi lambat laun akan menampakkan dirinya sendiri di tempat yang terang.

Sampai akhirnya saat vonis dijatuhkan, Bapak Lukas dijemput paksa terlebih dahulu dari ruang perawatan RSPAD Jakarta dalam kondisi lemah tak berdaya. Tok! Palu hakim memvonis Lukas bersalah dengan hukuman penjara 8 Tahun.

Sungguh itulah momen kami keluarga dan Bapak Lukas shok berat, sangat kaget bahkan marah hingga kami tak tahu lagi rasanya bagaimana harus marah dan bagaimana harus menangis karena kecewa. Begini rupanya negara memperlakukan hukum di negara ini; menghukum orang tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat, hanya karena dendam atau sentimen politik semata. Apalagi vonis ini dijatuhkan dalam kondisi Bapak saat ini sangat tidak memungkinkan dia berada di dalam penjara. Pun jika dibiarkan di tahanan selama 8 tahun mungkin tidak akan bertahan selama itu.

Bapa Presiden Jokowi Yth

Pada kesempatan yang baik ini. Kami ingin mengetuk hati Bapak, karena kami masih melihat ada setitik dan secercah harapan akan keadilan. Izinkan kami mulai dengan bertanya. Beginikah negara ini memperlakukan hukum? Beginikah negara ini memperlakukan seorang anak bangsanya yang adalah seorang abdi negara dalam jabatan Wakil Bupati, Bupati dan Gubernur dua periode? Inikah cara negara menyampaikan apresiasi atas segala dharma bakti yang dipersembahkan oleh seorang putra terbaik Papua yang selama kepemimpinannya menjaga Papua tetap utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia? Bahkan Bapak mungkin masih ingat pada tahun 2014 saat Bapak menjadi Calon Presiden, Bapak Lukas harus memilih jalan berbeda dengan pilihan partainya yaitu Partai Demokrat dan memilih mendukung Bapak dan konsisten dilakukan yang membawa Bapak Presiden menang sangat telak di Provinsi Papua.

Sampai saat ini kami bingung, sungguh amat bingung. Entah apa yang menjadi cerita di balik semua ini? Kami sungguh tidak mengerti. Tapi izinkan kami melalui upaya ini, agar Bapak diberikan terang akal budi dan hati nurani agar mencari jalan yang terbaik untuk saudara, ayah dan pemimpin kami Bapak Lukas Enembe, boleh medapatkan keadilan. Tidak banyak harapan kami, karena kondisi fisik yang semakin memburuk, biarkan kami keluarga dan masyarakat Papua menemani Bapak Lukas pada masa-masa kritis ini. Mungkin dengan cara kami, beliau memiliki harapan untuk bisa kuat dan bangkit kembali.

Jakarta, 28 Oktober 2023

Salam Hormat Kami,




Elius Enembe

Perwakilan Keluarga
https://www.odiyaiwuu.com/2023/10/30...kan-bersandar/
Surati Komnas HAM, Minta Lukas Enembe Dirawat di Singapura

30 October 2023 19:00 PM

Keinginan terakhir mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, agar dapat diperiksa dan dirawat oleh dokter pribadinya, di Singapura (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
JAYAPURA – Tim Penasehat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat kepada Ketua Komnas HAM. Surat tersebut dengan tujuan agar Komnas HAM dapat memfasilitasi keinginan terakhir mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, agar dapat diperiksa dan dirawat oleh dokter pribadinya, di Singapura.

Adapun keinginan Lukas Enembe ini dilayangkan langsung oleh pihak kuasa hukum, dengan  melihat sakit yang dialami kliennya yang senakin memburuk.

“Pandangan kami sebagai orang awam melihat sakit yang dialami Lukas Enembe yang semakin memburuk, klien kami ini akan menghembuskan nafas terakhirnya, kecuali terjadi mukjizat,” kata Koordinator TPHLE, Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH, sebagaimana rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Jumat (27/10).

Atas dasar kemanusiaan, TPHLE berupaya untuk memenuhi keinginan terakhir kliennya itu. Dimana ingin diperiksa oleh dokter pribadinya, di Singapura (dr Fancisco Salcido Ochoa), yang merupakan dokter yang sangat dipercaya Lukas Enembe.

“Apakah hal ini dapat juga diberlakukan kepada klien kami ? Karena sebelumnya, Novel Baswedan juga dapat berobat di Singapura. Apakah hal yang sama juga dapat berlaku bagi Bapak Lukas Enembe?,” ujar Kaligis.

Lanjut Kaligis, apabila permohonan pendampingan ini dikabulkan. Maka akan ditemani oleh Komnas HAM, dan KPK, dimana biaya yang ditanggung keluarga Bapak Lukas Enembe.

“Surat ini merupakan upaya terakhir kami dalam upaya memenuhi keinginan dari Bapak Lukas Enembe untuk berobat dengan dokter pribadinya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Kaligis dan Petrus Bala Pattyona.


Bahkan, Kaligis bersama pihak keluarga Lukas Enembe bersama tim pengacara seperti Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus Tatali berkumpul di ruang rawat Lukas Enembe di RSPAD. Membahas perkembangan terakhir kondisi Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.(fia/wen)
https://cenderawasihpos.jawapos.com/...i-singapura/2/

Ini strategi buat kabur atau emang beneran parah banget kondisi Lukas Enembe
Diubah oleh mabdulkarim 30-10-2023 13:03
BALI999
dragunov762mm
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
414
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan