- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pasca-divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD,


TS
mabdulkarim
Pasca-divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD,
Pasca-divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Kembali Dilarikan ke RSPAD, Ini Kata Kuasa Hukum

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kembali dilarikan ke RSPAD karena mengalami pembengkakan luar biasa pada kedua kaki dan tangannya, Senin (23/10/2023).
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan kliennya dilarikan pukul 10.00 WIT.
"Pak Lukas dilarikan ke RSPAD pada Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00. Saat ini saya bersama keluarga Bapak Lukas dan tim, Antonius Eko Nugroho dan Cosmas Refra, menunggu hasil keputusan dokter apakah Pak Lukas perlu dirawat atau tidak," kata Petrus dalam keterngan tertulisnya, Senin sore.
Petrus mengatakan, dari hasil pemeriksaan ahli saraf, dr Tannov Siregar mengatakan, pembengkakan luar biasa pada tangan dan kaki karena pengaruh penyakit ginjal kronis yang diderita Lukas.
"Penyakit ginjalnya sudah parah sekali. Sudah waktunya dipertimbangkan dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota," ujarnya.
Menurut Petrus, sewaktu dijenguk pada Sabtu (21/10/2023), dirinya sudah melihat pembengkakan pada kedua kaki Lukas.
"Dua kali lipat besarnya, saya dan Antonius Eko Nugroho, meminta pegawai rutan untuk memanggil dokter rutan, karena khawatir dengan kondisi Bapak Lukas semakin memburuk," ujar Petrus.
Bahkan untuk mempercepat proses pemeriksaan, Petrus meminta pegawai untuk memotret kedua kaki Pak Lukas dan mengirimnya ke dokter.
"Yang jelas, pembengkakan ini tidak seperti biasanya," ujar Petrus. Hingga pukul 13.20 WIB, pengacara dan keluarga Lukas masih menunggu di RSPAD. (*)
https://papua.tribunnews.com/2023/10...a-kuasa-hukum.
masuk RS lagi

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kembali dilarikan ke RSPAD karena mengalami pembengkakan luar biasa pada kedua kaki dan tangannya, Senin (23/10/2023).
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan kliennya dilarikan pukul 10.00 WIT.
"Pak Lukas dilarikan ke RSPAD pada Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00. Saat ini saya bersama keluarga Bapak Lukas dan tim, Antonius Eko Nugroho dan Cosmas Refra, menunggu hasil keputusan dokter apakah Pak Lukas perlu dirawat atau tidak," kata Petrus dalam keterngan tertulisnya, Senin sore.
Petrus mengatakan, dari hasil pemeriksaan ahli saraf, dr Tannov Siregar mengatakan, pembengkakan luar biasa pada tangan dan kaki karena pengaruh penyakit ginjal kronis yang diderita Lukas.
"Penyakit ginjalnya sudah parah sekali. Sudah waktunya dipertimbangkan dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota," ujarnya.
Menurut Petrus, sewaktu dijenguk pada Sabtu (21/10/2023), dirinya sudah melihat pembengkakan pada kedua kaki Lukas.
"Dua kali lipat besarnya, saya dan Antonius Eko Nugroho, meminta pegawai rutan untuk memanggil dokter rutan, karena khawatir dengan kondisi Bapak Lukas semakin memburuk," ujar Petrus.
Bahkan untuk mempercepat proses pemeriksaan, Petrus meminta pegawai untuk memotret kedua kaki Pak Lukas dan mengirimnya ke dokter.
"Yang jelas, pembengkakan ini tidak seperti biasanya," ujar Petrus. Hingga pukul 13.20 WIB, pengacara dan keluarga Lukas masih menunggu di RSPAD. (*)
https://papua.tribunnews.com/2023/10...a-kuasa-hukum.
masuk RS lagi


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
196
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan