- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ruhut Sitompul Bela Gibran dan Kaesang: yang Laporkan Bisa Masuk Penjara 7 Tahun..


TS
anus.baswedan
Ruhut Sitompul Bela Gibran dan Kaesang: yang Laporkan Bisa Masuk Penjara 7 Tahun..
Ruhut Sitompul Bela Gibran dan Kaesang: yang Laporkan Bisa Masuk Penjara 7 Tahun, MERDEKA!

Politisi PDIP, Ruhut Sitompul membela dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Menurut Ruhut, pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tidak memahami hukum pidana.
“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @ruhutsitompul Selasa, 11 Januari 2022.
Lebih jauh, Ruhut mengingatkan konsekuensi pelapor, yakni bisa dihukum selama tujuh tahun penjara.
“Dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA,” pungkasnya membela.
Sebagai informasi, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).
Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
https://galamedia.pikiran-rakyat.com...-tahun-merdeka

Politisi PDIP, Ruhut Sitompul membela dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Menurut Ruhut, pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tidak memahami hukum pidana.
“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @ruhutsitompul Selasa, 11 Januari 2022.
Lebih jauh, Ruhut mengingatkan konsekuensi pelapor, yakni bisa dihukum selama tujuh tahun penjara.
“Dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA,” pungkasnya membela.
Sebagai informasi, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).
Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
https://galamedia.pikiran-rakyat.com...-tahun-merdeka






Proloque dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.6K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan