- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kantongi 2 Alat Bukti, Polisi Tetapkan Ustad di Balaraja Pelaku Pencabulan Santri


TS
lifeisreal
Kantongi 2 Alat Bukti, Polisi Tetapkan Ustad di Balaraja Pelaku Pencabulan Santri
Kantongi 2 Alat Bukti, Polisi Tetapkan Ustad di Balaraja Pelaku Pencabulan Santri Pria
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan ustad berinisial N sebagai pelaku pencabulan santri di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
N yang merupakan seorang ustad yang mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim tepatnya Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dilaporkan lantaran melakukan pencabulan terhadap santrinya.
"Terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Minggu (22/10).
Selain menaikkan status N sebagai tersangka, lanjut Arief, pihaknya juga telah mengantongi dua alat bukti baru serta keterangan dari beberapa saksi.
Baca Juga:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Pedagang Cireng Dibekuk Polisi Sukmajaya
"Kami masih tetep melakukan pendalaman terkait kasus pencabulan ini hingga menemukan fakta-fakta yang sebenarnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ustadz berinisial N diduga telah mencabuli beberapa santri pria di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu wali santri melaporkan tindakan N kepada pihak kepolisian.
https://poskota.co.id/2023/10/22/kan...an-santri-pria
ada yg terguncang kah?

Konten Sensitif

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan ustad berinisial N sebagai pelaku pencabulan santri di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
N yang merupakan seorang ustad yang mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim tepatnya Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dilaporkan lantaran melakukan pencabulan terhadap santrinya.
"Terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Minggu (22/10).
Selain menaikkan status N sebagai tersangka, lanjut Arief, pihaknya juga telah mengantongi dua alat bukti baru serta keterangan dari beberapa saksi.
Baca Juga:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Pedagang Cireng Dibekuk Polisi Sukmajaya
"Kami masih tetep melakukan pendalaman terkait kasus pencabulan ini hingga menemukan fakta-fakta yang sebenarnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ustadz berinisial N diduga telah mencabuli beberapa santri pria di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu wali santri melaporkan tindakan N kepada pihak kepolisian.
https://poskota.co.id/2023/10/22/kan...an-santri-pria
ada yg terguncang kah?








pesulap.merah dan 3 lainnya memberi reputasi
4
330
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan