- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siswi SMP Yatim dan Difabel di Blora Dirudapaksa 7 Pria dan Hamil 7 Bulan, Pelaku Bebas


TS
ningningmao
Siswi SMP Yatim dan Difabel di Blora Dirudapaksa 7 Pria dan Hamil 7 Bulan, Pelaku Bebas
Siswi SMP Yatim dan Difabel di Blora Dirudapaksa 7 Pria dan Hamil 7 Bulan, Pelaku Masih Bebas
BLORA, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Blora, Jawa Tengah diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih yang mendampingi permasalahan tersebut menyebut korban pemerkosaan tersebut adalah seorang anak yatim yang diduga menderita difabel ringan.
"Naasnya, diduga ada 7 orang lelaki dewasa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini," ucap Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto berdasarkan keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Pelajar 15 Tahun di OKU Timur Jadi Korban rudapaksaan, Ditinggal di Pinggir Jalan
Agus mengatakan ibu kandung korban yang sehari-hari bekerja serabutan, awalnya tidak mengetahui anaknya telah dirudapaksa orang lain.
"Namun, tetangganya curiga melihat korban yang semakin gemuk dan perutnya yang semakin membesar," kata dia.
Selanjutnya, tetangga tersebut membujuk ibu korban agar membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa.
Baca juga: Istri Polisi di Kaltara Nyaris Jadi Korban rudapaksaan Pelajar SMA
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban telah mengandung selama 7 bulan.
"Ketika ditanyai, korban mengatakan jika yang menghamilinya adalah laki-laki yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil yang berada di wilayah Kecamatan Cepu," terang dia.
Pada akhirnya, ibu kandung korban mendatangi Polres Blora pada tanggal 9 September 2023, untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku diduga berjumlah 7 orang. Bahkan, ada pihak yang diduga sebagai pelaku, tinggal di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Korban dibujuk dengan iming-iming diberikan sejumlah uang," jelas dia.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Blora, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate,kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
link
potong baikl pedopil itu
Konten Sensitif

BLORA, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Blora, Jawa Tengah diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih yang mendampingi permasalahan tersebut menyebut korban pemerkosaan tersebut adalah seorang anak yatim yang diduga menderita difabel ringan.
"Naasnya, diduga ada 7 orang lelaki dewasa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini," ucap Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto berdasarkan keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Pelajar 15 Tahun di OKU Timur Jadi Korban rudapaksaan, Ditinggal di Pinggir Jalan
Konten Sensitif

Agus mengatakan ibu kandung korban yang sehari-hari bekerja serabutan, awalnya tidak mengetahui anaknya telah dirudapaksa orang lain.
"Namun, tetangganya curiga melihat korban yang semakin gemuk dan perutnya yang semakin membesar," kata dia.
Selanjutnya, tetangga tersebut membujuk ibu korban agar membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa.
Baca juga: Istri Polisi di Kaltara Nyaris Jadi Korban rudapaksaan Pelajar SMA
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban telah mengandung selama 7 bulan.
"Ketika ditanyai, korban mengatakan jika yang menghamilinya adalah laki-laki yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil yang berada di wilayah Kecamatan Cepu," terang dia.
Pada akhirnya, ibu kandung korban mendatangi Polres Blora pada tanggal 9 September 2023, untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Konten Sensitif

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku diduga berjumlah 7 orang. Bahkan, ada pihak yang diduga sebagai pelaku, tinggal di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Korban dibujuk dengan iming-iming diberikan sejumlah uang," jelas dia.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Blora, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate,kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
link
potong baikl pedopil itu





bukan.bomat dan pesulap.merah memberi reputasi
2
368
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan