Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Naik, Begini Respons Pengusaha

Apindo buka suara terkait pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik.

Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:39
Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Naik, Begini Respons Pengusaha
Ilustrasi UMP

Penulis : Ni Luh Anggela Editor : Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan, asosiasi mempercayakan para wakilnya di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk menentukan formula yang tepat sebagai turunan dari Undang-undang No.6/2023 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan. 

“Kita percayakan wakil kita di Depenas berembuk,” kata Bob Azam kepada Bisnis, dikutip Kamis (19/10/2023). 

Kemenaker beberapa waktu lalu telah memberikan sinyal bahwa UMP 2024 naik. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi. 

“Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak di protes pengusaha,” kata Anwar ketika ditemui, Minggu (15/10/2023).

Kendati sudah memberikan lampu hijau, Anwar belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP 2024. Mengingat aturan terkait penetapan UMP 2024 masih terus digodok. 

Apindo sebelumnya telah mengusulkan agar perbandingan upah minimum antar daerah masuk ke dalam alfa. Adapun alfa merupakan salah satu formula perhitungan penyesuaian nilai UMP. 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penyesuaian nilai upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi dikali alfa ditambah inflasi. 

Menurut Bob Azam, disparitas upah minimum harus menjadi pertimbangan ke depannya agar tidak terjadi migrasi tenaga kerja dari daerah dengan upah minimum rendah ke daerah dengan upah minimum tinggi. 

Masalah baru bisa saja muncul bila tenaga kerja berbondong-bondong bermigrasi ke daerah dengan upah tinggi. Jika industri tak mampu bertahan, mau tidak mau akan terjadi pemutusan hubungan kerja, yang berujung pada banyaknya pengangguran. 

“[Disparitas upah minimum] harus jadi pertimbangan ke depan, agar tidak terjadi migrasi tenaga kerja atau brain drainage,” ungkap Bob. 


 
Quote:


Penyesuaian upah minimum = Pertumbuhan ekonomi X Alfa X Inflasi

Koefisen Alfa dibaca sebagai kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

Dengan kata lain kesempatan upah untuk turun hanya kala terjadi resesi ekonomi di mana pertumbuhan ekonomi negatif.

Di mana sebesar apapun kontribusi pekerja tetap tidak mampu mengganti pertumbuhan negatif menjadi positif.

Mengingat negara selalu mengejar rapor pertumbuhan ekonomi positif dari belanja konsumsi dan belanja pemerintah, maka..
Diubah oleh yellowmarker 20-10-2023 06:10
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
439
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan