- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta, Polisi Sasar Wilayah Berpolusi Tinggi


TS
gaygene
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta, Polisi Sasar Wilayah Berpolusi Tinggi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menerapkan tilang uji emisi pada 1 November mendatang di DKI Jakarta.
Adapun titik razia uji emisi akan menyasar area dengan tingkat polusi tinggi.
“Nanti kami juga akan (razia uji emisi) di tempat-tempat tertentu. Misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, kami menyasar ke sana,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi wartawan, Minggu (15/10/2023).
Latif mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait titik-titik pemberlakuan tilang. Hal ini bertujuan agar kegiatan ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Nanti teknisnya akan kami bicarakan lebih lanjut sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu, kan? Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” celetuk dia.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang ditetapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp 250.000 dan untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta, Polisi Sasar Wilayah Berpolusi Tinggi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/07001421/tilang-uji-emisi-kembali-berlaku-di-jakarta-polisi-sasar-wilayah.
Adapun titik razia uji emisi akan menyasar area dengan tingkat polusi tinggi.
“Nanti kami juga akan (razia uji emisi) di tempat-tempat tertentu. Misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, kami menyasar ke sana,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi wartawan, Minggu (15/10/2023).
Latif mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait titik-titik pemberlakuan tilang. Hal ini bertujuan agar kegiatan ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Nanti teknisnya akan kami bicarakan lebih lanjut sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu, kan? Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” celetuk dia.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang ditetapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp 250.000 dan untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta, Polisi Sasar Wilayah Berpolusi Tinggi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/07001421/tilang-uji-emisi-kembali-berlaku-di-jakarta-polisi-sasar-wilayah.






muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
184
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan