- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus ABG Jaksel Dijual Terbongkar Usai Ortu Lihat Video di Situs Porno


TS
nubi.genit
Kasus ABG Jaksel Dijual Terbongkar Usai Ortu Lihat Video di Situs Porno
Quote:

Jakarta - Polres Metro Jaksel membongkar prostitusi ABG oleh muncikari perempuan berinisial JL (30). Kasus ini terbongkar lantaran orang tua lapor polisi setelah melihat video korban di situs porno.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan video itu dilihat oleh teman-teman korban dan diberi tahu kepada keluarga korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
"Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi. Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban," ujar Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Korban dipaksa oleh JL untuk melayani pria bule berinisial N saat itu. N sendiri saat ini masih diburu polisi.
JL diketahui sudah dua kali menjual korban kepada pria hidung belang. Peristiwa pertama terjadi pada Januari 2022, dan yang kedua pada Juni 2022.
"Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang. Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
"Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama," lanjutnya.
Direkam Video
Yossi menyebutkan N merupakan pria hidung belang pada peristiwa kedua. Di situ, menurut dia, N merekam adegan intim tersebut diam-diam tanpa persetujuan korban.
"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Adapun durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit," ungkap Yossi.
Yossi mengatakan korban diberi uang sebesar Rp 3 juta. Setelah itu, N juga diduga mengunggah video yang direkamnya itu ke situs porno.
Akibat perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yossi.
WNA DPO
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait identitas WNA tersebut. Bintoro mengatakan pihaknya telah menetapkan N sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Warga negara mana kami belum tahu, tapi dilihat dari videonya itu orang bule. Terus ngakunya sama muncikari atas nama N. Jadi yang bersangkutan itu terunggahnya ini karena video porno itu tersebar," ujarnya.
Kendati begitu, Bintoro memastikan pihaknya masih akan mendalami identitas dan keterlibatan N. Dia juga memastikan pihaknya telah memberi pendampingan terhadap korban.
"Kita sudah kerja sama dengan KPAI, dan dari UPTPPPA itu juga senantiasa berkoordinasi," pungkasnya.
https://news.detik.com/berita/d-6975...di-situs-porno
wadaw.. itulah bahanyanya doyan liat pideo gituan..







bangsutankeren dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan